Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2020/2021 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran bupati.
“Guna meminimalisir klaster baru penularan wabah Covid-19 di Muba maka kami melarang aktivitas yang bersifat euforia dan menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun,” katanya, Kamis (15/12/2020).
Menurut Dodi, rangkaian perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru kiranya dapat dirayakan dengan cara yang tidak berlebihan, terlebih saat ini masih dihadapkan pada pandemi Covid-19.
Dia memerinci Pemkab melarang kegiatan penyalaan kembang api, petasan ataupun sejenisnya serta larangan melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan. Larangan tersebut diterapkan lantaran kegiatan itu bisa menimbulkan kerumunan dan kegaduhan.
“Kita berusaha bersama-sama mengurangi penularan Covid-19,” kata Dodi.
Bupati pun mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk di antaranya disiplin menerapkan 3M, wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer berbasis alkohol, wajib memakai masker dan wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
“Kami juga minta agar warga tetap tinggal di daerah kita saja minimalisir wisata keluar daerah guna menghindari dari paparan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, surat edaran bupati sebagai dasar imbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak lainnya agar saat libur nasional dan cuti bersama untuk tidak liburan wisata ke luar daerah.
“Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan Covid-19,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel