Bisnis.com, PADANG - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno berharap investasi di daerah itu tumbuh seiring adanya Undang-undang Omnibus Law.
"Selama ini persoalan investasi di Sumbar itu pembebasan lahan. Padahal ada triliunan rupiah investasi yang berminat masuk ke Sumbar," katanya, dalam kegiatan Sosialisasi UU Omnibus Law di Hotel Mercure Padang, Senin (16/11/2020).
Dia menjelaskan keberadaan UU Omnibus Law itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maksudnya di sini adalah butuh ada investasi di Sumbar.
Sehingga bila telah ada investasi, maka dapat membuka lapangan kerja. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula. Serta lahan yang diganti rugi itu juga dapat memberikan banyak manfaat kepada pemilik lahan yang bersangkutan.
"Dalam UU Omnibus Law ini juga disebutkan dapat memberikan kemudahan dan jaminan bagi investor. Nah inilah yang kita maksud, keberadaan UU Omnibus Law mengangkat kesejahteraan masyarakat," jelas Irwan Prayitno.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar Maswar Dedi menambahkan kondisi pandemi Covid-19 telah mengganggu pasar investasi di Sumbar. Karena tahun 2020 ini seharusnya ada investor dari Singapura untuk mulai menanamkan modalnya di bidang Energi Biomassa Limbah Jagung. Namun kondisi ini harus diundur dan tahun 2021 mendatang dan diharapkan investor asal Singapura bisa kembali ke Sumbar dan melanjutkan rencana tersebut.
Baca Juga
Realisasi investasi di Sumbar untuk Januari - September 2020. Untuk realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari target Rp2,8 triliun dan yang terealisasi Rp1,6 triliun. Artinya persentase capaian realisasi 57,56 persen.
Sedangkan untuk realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari target US$125.000 dan terealisasi US$97.783, dan artinya persentase capaian realisasi 78,23 persen.
Namun dilihat dari kumulatif PMDN dan PMA dari target Rp4,5 triliun dan realisasi Rp3 triliun atau dengan persentase capaian realisasi 67,37 persen. (k56)