Bisnis.com, PEKANBARU — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bekas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindakan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Senin (9/11/2020)
Amril terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut menerima suap dalam kasus proyek pembangunan multi years Jalan Duri-Sei Pakning yang memakai APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2019.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, Amril menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD520.000 atau setara dengan Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan tersebut.
Perilaku ini dinyatakan melanggar pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana,” ucap ketua majelis.
Baca Juga
Pencabutan hak politik ini atas permintaan Jaksa KPK dalam sidang replik yaitu tanggapan JPU atas pledoi Amril.
Namun, majelis hakim membebaskan Amril Mukminin dalam dakwaan kedua JPU yaitu gratifikasi dari pengusaha sawit.
Sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan bupati Bengkalis masa jabatan 2016-2021 diduga menerima gratifikasi uang dari pengusaha yaitu Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650,00 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755,00.
Jonny Tjoa pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril agar, mengajak masyarakat memasukkan tandan buah segar ke perusahaannya. Lalu mengamankan kelancaran operasional produksi. Sejak Juli 2013 dia diberi kompensasi Rp5,00 per kilogram dan ditransfer setiap bulan. Begitu juga yang dilakukan Adyanto pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Putusan ini hampir semuanya mengabulkan tuntutan Jaksa. Hanya tidak mengabulkan dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit. (K42)