Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut

Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan bersama pihak terkait saat konferensi pers tentang Pergub Nomor 45/2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, di Gedung Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (16/10/2020)./Ist
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan bersama pihak terkait saat konferensi pers tentang Pergub Nomor 45/2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, di Gedung Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (16/10/2020)./Ist

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak. Program ini akan berlangsung mulai Senin (19/20/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprovsu menjalankan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ungkap Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan pada kegiatan konferensi pers di Gedung Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10/2020).

Riswan menyampaikan stimulus tersebut nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui pendapatan PKB dan BBNKB.

“Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.

Layanan pemutihan akan berlasung selama enam hari dalam sepekan. Mulai Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka puul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB. Proses pemutihan dilakukan di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Layanan Samsat Keliling.

Pemprovsu menargetkan penerimaan PKB pada Mei 2020 sebesar Rp.2,07 triliun. Namun target tersebut baru terealisasi sebesar 34,75 persen atau Rp.720,89 miliar. Selain itu, BBNKB ditargetkan sebesar Rp.1,54 triliun. Namun baru tercapai 31,10 persen atau Rp.479,26 miliar.

Mengenai protokol kesehatan Covid-19, Riswan menjelaskan ruang pelayanan pemutihan akan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper