Bisnis.com, MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melangsungkan sidang isbat nikah terpadu untuk menghindari adanya klaster baru penularan Covid-19.
Sebanyak 38 pasangan mengikuti pernikahan massal ini di Pengadilan Agama Binjai, Sumatra Utara.
Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Provinsi Sumatra Utara Eko Irawan menyatakan pernikahan massal ini tidak dipungut biaya dan akan digelar selama dua hari, mulai Kamis (15/10/2020) hingga Jumat (16/10/2020). Tiap pasangan akan mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga, perubahan status KTP, dan Akta Kelahiran anak.
“Selain mendapatkan buku nikah, para peserta sidang nikah isbat juga mendapat kartu keluarga, perubahan status KTP serta akta kelahiran anak. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut,” ujar Eko melalui keterangan resmi, Jumat (16/10/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Helmiawati. Menurutnya, buku nikah merupakan hal penting yang harus dimiliki tiap pasangan, terutama bagi istri.
“Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (16/10/2020).
Helmiawati juga mengatakan kegiatan tersebut awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2020. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan kegiatan tersebut diundur.
Salah satu peserta sidang isbat nikah ini adalah Diastono. Dia dan istrinya telah menikah selama tiga tahun, namun tidak tercatat secara hukum negara, sehingga tidak memiliki buku nikah. Akta Kelahiran anak mereka pun tidak dapat didaftarkan ke Dukcapil.
“Dengan buku nikah ini, kami akhirnya bisa membuat akta kelahiran anak kami, karena ini sangat penting bagi kami,” ungkap Diastono, Kamis (15/10/2020).