Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salinan Naskah Asli UU Ciptaker Diterima, Gubernur Sumut: Jangan Ribut Dulu

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi telah menerima salinan naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi telah menerima salinan naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Edy mengimbau masyarakat tetap tertib selama masa pengkajian ulang yang dilaksanakan Edy bersama berbagai elemen masyarakat sejak Kamis (15/10/2020).

“Mereka kan membicarakan tentang Omnibus Law. Ini kita sedang bahas dari hasil permintaan saudara-saudara kita itu. Untuk itu jangan dulu ribut,” ungkap Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumatra Utara, Kamis (15/10/2020).

Edy menyampaikan proses pengkajian UU Ciptaker akan berlangsung dalam beberapa tahap, yaitu pembahasan, sosialisasi, edukasi. Sepanjang proses tersebut berlangsung, Edy meminta masyarakat jangan merusak fasilitas umum.

“Nanti setelah kita bahas, kita sosialisasikan dan kita edukasi, baru boleh kita perbincangkan. Menyampaikan pendapat di depan umum kan sah saja, yang tidak boleh itu merusak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut Abdul Hakim Siagian mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumut karena melakukan kajian publik sebagai tanggapan atas aspirasi warga Sumut yang disampaikan melalui demonstrasi sejak Kamis (8/10/2020).

“Menurut hemat saya, ini sangat akomodatif sekali. Sekarang ini, masing-masing pihak diberikan tanggung jawab berupa kajian. Hasilnya akan diteruskan dan mudah-mudahan jadi masukan dan pertimbangan dari Sumatera Utara bagi Presiden,” jelas Abdul, Kamis (15/10/2020).

Menurut Abdul, kajian yang melibatkan komponen masyarakat dari berbagai sudut pandang ini menarik untuk dilakukan, dengan catatan setiap argumentasi harus didasarkan pada fakta dan data.

Salah satu serikat buruh yang ikut melakukan kajian bersama Gubernur Sumut adalah Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo). Salah satu tuntutannya, yakni masalah pemutusan hubungan langsung antara pekerja dengan pengusaha karena perubahan regulasi mengenai lembaga outsourcing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper