Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ricuh Protes UU Cipta Kerja di Sumbar

Demontrasi yang memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di Padang, Sumatra Barat, Rabu (7/10/2020) diwarnai aksi lempar ke petugas.
Personil Kepolisian menahan lemparan molotov oleh demonstran saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh./Antara-Novrian Arbi
Personil Kepolisian menahan lemparan molotov oleh demonstran saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh./Antara-Novrian Arbi


Bisnis.com, PADANG - Demontrasi yang memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di Padang, Sumatra Barat, Rabu (7/10/2020) diwarnai aksi lempar ke petugas.

Aksi di Kantor DPRD Sumatera Barat (Sumbar) memanas dan diwarnai dengan aksi pelemparan sekitar pukul 16.21 WIB. Polisi tampak membuat barikade dan pertahanan di depan gerbang kantor dewan provinsi untuk menahan botol-botol yang beterbangan ke arah petugas.

Ketua DPRD Sumatra Barat Supardi menyesali aksi pelemparan sejumlah material kepada petugas dalam aksi unjuk rasa terkait pengesahan UU Omnibus Law di gedung DPRD Sumbar pada Rabu sore. "Kami sesali hal ini karena ada aksi pelemparan dan bisa saja ini disusupi provokator," kata dia di Padang, Rabu.

Ia mengatakan sebelum dirinya menemui mahasiswa sudah ada pelemparan kepada petugas yang melakukan pengawalan.

Terkait aksi unjuk rasa sendiri, dirinya mengapresiasi tuntutan yang mereka sampaikan dan semangat untuk unjuk rasa di tengah hujan. "Ini kewenangan pemerintah pusat dan untuk pernyataan sikap DPRD ini kolektif kolegial dan pernyataan DPRD dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan di rapat paripurna," kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat Arsukman Edy melihat ada kesan terlalu memaksa agar UU Cipta Kerja disahkan, karena melihat dari sisi tenaga kerja, seharusnya tidak menjadi hal yang terlalu penting untuk di utak atik sampai saat ini.

"Kami sangat prihatin melihat hal seperti ini. Padahal ekonomi lagi ambruk, tapi wakil rakyat di DPR RI terkesan tidak memikirkan nasib tenaga kerja yang tengah memperjuangkan nasibnya di tengah pandemi Covid-19 ini," jelasnya, Rabu (7/10/2020).

Edy mengatakan tidak sedikit tenaga kerja di tanah air ini terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Dan yang di PHK itu pun terus berjuang mencari pekerjaan lainnya agar kantong tetap terisi untuk menjalani hidup sehari-hari.

Namun musibah PHK seakan tidak terhenti disana, dan kini para pekerja malah dihadapkan dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh wakil rakyat mereka. Hati siapa yang tidak bergejolak mengalami kondisi yang demikian, sehingga aksi yang dilakukan itu sebuah hal yang wajar.

Edy menyebutkan dari penelitian yang ia baca tentang terkendalanya investasi di Indonesia itu poin utama adalah infrastruktur dan juga jaminan kemudahan kebebasan lahan serta poin lainnya. Sementara untuk poin tenaga kerja malah berada di poin paling bawah.

"Artinya jika para wakil rakyat yang sebagian besarnya adalah pengusaha itu menyoalkan tenaga kerja yang menjadi kendala investasi ke Indonesia adalah penilaian yang salah," tegas dia.

Edy memandang indikasi disahkannya UU Cipta Kerja ini karena memang sebagian besar dari wakil rakyat itu adalah para pengusaha. Kalau sudah pengusaha yang mengambil kebijakan maka aspirasi dari pekerja tidak mungkin diperjuangkan.

Dia juga menilai aksi mogok massal yang dilakukan oleh berbagai daerah memang sudah sepantasnya. Tapi dalam melakukan aksi itu jangan mendemo perusahaan tempat bekerja masing-masing tapi tuntutlah keadilan itu kepada wakil rakyat dan pemerintah karena mereka lah yang memegang kebijakan.

Di Sumbar sejauh ini dari 65.000 tenaga kerja juga belum melakukan aksi mogok kerja tersebut. Alasannya, karena sebelum turun ke jalan KSPSI Sumbar akan melakukan kajian terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

"Kalau di Sumbar ini ada 65.000 tenaga kerja yang sebagai besarnya yakni 42.000 sektor pertanian dan perikanan, dan sisanya dari sektor informal dan non formal, dan ada beberapa yang terkena PHK akibat Covid-19," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara dan Bisnis
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper