Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Desa di Sumbar Belum Punya Batas Wilayah Administratif

Berdasarkan hasil monitoring Biro Pemerintahan dan Otda per Maret 2024, baru 168 nagari/desa yang telah memiliki batas wilayah desa sesuai amanat Perpres.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengungkapkan berdasarkan hasil monitoring Biro Pemerintahan dan Otda per Maret 2024, baru 168 nagari/desa yang telah memiliki batas wilayah desa sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan data terbaru terkait desa yang telah memiliki batas wilayah, dari 1.035 desa telah ditetapkan dengan Peraturan KDH ada sebanyak 168 desa atau 16,23%.

Sementara dalam proses pelaksanaan penegasan sampai dengan April 2024 ada sebanyak 588 desa. Serta yang masih belum ada progres atau belum dilaksanakan sama sekali, sebanyak 279 desa atau 27,05%.

"Kondisi saat ini, batas desa atau nagari di Sumbar baru selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota sebanyak 168 desa dari total 1.035 Desa se-Sumbar. Artinya baru selesai 16,23%," katanya, Rabu (24/4/2024).

Dia menyebutkan sebagai upaya untuk terus mendorong pemerintah daerah kabupaten dan kota lebih gesit lagi melakukan pemetaan batas wilayah desa itu, Pemprov Sumbar melakukan pertemuan dengan perangkat nagari/desa.

Menurutnya pertemuan yang seperti itu sangatlah penting, karena sebagai upaya bagaimana menemukan cara percepatan pencapaian target, dan meminta komitmen semua pihak.

"Memang harus kita akui, bahwa masih ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala sehingga penting untuk kita diskusikan bersama," ujarnya.

Permasalahan yang dimaksud, diantaranya peta batas desa masih belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2014, akibat dari terbatasnya APBD.

"Anggaran desa belum mengakomodir, hingga lemahnya konsolidasi dan koordinasi OPD pelaksana penetapan dan penegasan batas nagari atau desa di daerah," sebutnya.

Untuk itu, Hansastri berharap bersama semua pihak dapat merumuskan kesepakatan bersama, termasuk berharap kepada kebijakan Kemendagri untuk bisa membantu Sumbar dalam upaya percepatan tersebut.

"Saya yakin, semua kita dan kepala daerah akan sepemikiran dengan kita bersama, untuk segera menuntaskan pemenuhan target ini. Tinggal lagi kita carikan apa dan bagaimana solusinya, Semoga pertemuan ini bisa berjalan baik dan mendapatkan hasil yang optimal," tegas Hansastri.

Hansastri mengimbau kabupaten dan kota untuk serius dan fokus melakukan percepatan pelaksanaan 1 peta sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dengan menuntaskan penetapan dan penegasan batas desa dan nagari di wilayah masing-masing.

Dia melihat bahwa kabupaten dan kota sebagai pemilik kewenangan penetapan batas desa memiliki tanggung jawab serta peran besar dan strategis sekaligus sebagai ujung tombak pelaksanaan percepatan penetapan batas dimaksud di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper