Bisnis.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp5,66 triliun hingga akhir Mei 2025. Jumlah ini setara dengan 31,88% dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan target penerimaan tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hal ini disebabkan adanya perubahan pengadministrasian pajak sesuai Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, di mana mulai Januari 2025 administrasi pajak bagi Wajib Pajak Cabang, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dilakukan secara terpusat melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) induk yang terdaftar sesuai domisili wajib pajak," ungkapnya. Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, menurutnya penerimaan bruto pajak pada Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selanjutnya dari sisi jenis pajak, penerimaan kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara neto mengalami kontraksi sebesar 10,6%. Hal serupa terjadi pada kelompok Pajak Penghasilan (PPh) yang turun 2,63%, terutama pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.
Namun, pertumbuhan positif terlihat dari kelompok pajak lainnya yang meningkat 33,61%, yang berasal dari bunga penagihan dan setoran pajak lainnya.
Baca Juga
Sementara itu, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 76,18%, atau sebanyak 344.615 SPT dari target 443.506 SPT.
Adapun rincian penyampaian SPT Tahunan di Riau yaitu SPT Orang Pribadi Karyawan sebanyak 275.061, SPT Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 49.042, SPT Badan sebanyak 20.512, sehingga totalnya mencapai 344.615.
Menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2025, Kanwil DJP Riau menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, asosiasi, dan mitra strategis lainnya guna memastikan optimalisasi penerimaan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.