Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, memberlakukan sanksi berupa denda bagi warga hingga badan usaha yang tidak mengikuti aturan dalam protokol kesehatan Covid-19.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, mengatakan, penerapan sanksi berupa denda tersebut telah disosialisasikan ke masyarakat.
“Adanya denda bertujuan mendorong masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Dodi dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2020).
Dodi mengatakan sanksi untuk yang tidak mematuhi protokol kesehatan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19. Perbup tersebut telah berlaku sejak 24 Agustus 2020.
Dalam peraturan itu sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda sebesar Rp20.000 per orang.
Kemudian, sanksi administrasi berlaku untuk badan usaha, pelaku usaha, penyelenggara usaha hingga denda senilai Rp20.000 (usaha mikro), Rp200.000 (usaha kecil), Rp500.000 (usaha besar). Bahkan jika masih membandel maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha.
Menurut dia, peraturan itu dikeluarkan untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Peraturan ini juga sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif sesuai protokol kesehatan,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Pol PP Haryandi Karim mengatakan pemkab terus menyosialisasikan Perbup 67 Tahun 2020 ke masyarakat terkait sanksi.
Pihaknya memastikan tindakan tegas sanksi dan denda yang diberikan ke warga itu akan diterapkan secara humanis.
“Kami lakukan sosialisasi dulu hingga seminggu ke depan. Nanti baru akan dilakukan operasi masker. Kami juga terus mengedukasi masyarakat untuk menghindari kerumunan,” katanya.