Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edy Rahmayadi Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatra Utara mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat melaksanakan penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2020)./Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat melaksanakan penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2020)./Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut

Bisnis.com, MEDAN — Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatra Utara mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Secara simbolis Surat Keputusan tentang remisi Menteri Hukum dan HAM diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Medan di Medan, Senin (17/8/2020). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan.

“Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Gubernur.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri.

“Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

“Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Saat menyerahkan SK remisi tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi turut didampingi Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno serta Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper