Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenormalan Baru, Pemkot Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Urus Izin Operasional

Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus izin operasional kembali untuk melanjutkan aktivitas dalam masa kenormalan baru.
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus izin operasional kembali untuk melanjutkan aktivitas dalam masa kenormalan baru.

Quarte Rudianto, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM—PTSP) Pekanbaru mengatakan sejauh ini sudah ada lima pelaku usaha yang mengajukan izin operasional kembali.

"Kami sampaikan kepada pelaku usaha yang kembali menjalankan operasionalnya agar membuat surat permohonan ditujukan kepada Tim Gugus Tugas dan nantinya akan dilanjutkan ke DPM-PTSP. Sejauh ini baru lima pelaku usaha yang sudah memasukkan surat sejak Jumat, 5 Juni 2020,” kata Quarte seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).

Adapun, beberapa tempat usaha yang sudah mengajukan permohonan izin a.l. Jotel Grand Central, MP Club, RP International, dan RM Pauh Piaman.

Dalam melanjutkan aktivitas kenormalan baru, Quarte melanjutkan, Pemkot Pekanbaru telah menyiapkan tim yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)seperti DPM—PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mengecek lokasi usaha tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tempat usaha yang kembali beroperasi harus dilengkapi alat pengukur suhu, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pemakaian masker.

"Bagi pengunjung yang datang ke tempat usaha tapi tidak memakai masker kami sarankan pengelola untuk menyediakannya. Tempat usaha juga harus tetap menjaga jarak antara pengunjung satu dengan yang lain mulai dari pintu masuk sampai ke pintu keluar," kata Quarte.

Apabila tempat usaha tersebut dinyatakan sesuai dan memenuhi syarat protokol kesehatan, nantinya permohonan operasional akan diinput ke aplikasi DPM—PTSP Simpel.

Quarte menjelaskan, aplikasi DPM—PTSPS Simpel tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPM—PTSP untuk izin operasional kembali tempat usaha pada masa kenormalan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper