Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus izin operasional kembali untuk melanjutkan aktivitas dalam masa kenormalan baru.
Quarte Rudianto, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM—PTSP) Pekanbaru mengatakan sejauh ini sudah ada lima pelaku usaha yang mengajukan izin operasional kembali.
"Kami sampaikan kepada pelaku usaha yang kembali menjalankan operasionalnya agar membuat surat permohonan ditujukan kepada Tim Gugus Tugas dan nantinya akan dilanjutkan ke DPM-PTSP. Sejauh ini baru lima pelaku usaha yang sudah memasukkan surat sejak Jumat, 5 Juni 2020,” kata Quarte seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).
Adapun, beberapa tempat usaha yang sudah mengajukan permohonan izin a.l. Jotel Grand Central, MP Club, RP International, dan RM Pauh Piaman.
Dalam melanjutkan aktivitas kenormalan baru, Quarte melanjutkan, Pemkot Pekanbaru telah menyiapkan tim yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)seperti DPM—PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mengecek lokasi usaha tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tempat usaha yang kembali beroperasi harus dilengkapi alat pengukur suhu, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pemakaian masker.
Baca Juga
"Bagi pengunjung yang datang ke tempat usaha tapi tidak memakai masker kami sarankan pengelola untuk menyediakannya. Tempat usaha juga harus tetap menjaga jarak antara pengunjung satu dengan yang lain mulai dari pintu masuk sampai ke pintu keluar," kata Quarte.
Apabila tempat usaha tersebut dinyatakan sesuai dan memenuhi syarat protokol kesehatan, nantinya permohonan operasional akan diinput ke aplikasi DPM—PTSP Simpel.
Quarte menjelaskan, aplikasi DPM—PTSPS Simpel tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPM—PTSP untuk izin operasional kembali tempat usaha pada masa kenormalan baru.