Bisnis.com, PALEMBANG – Pemkot Palembang merevisi peraturan walikota atau Perwali Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
Revisi Perwali tersebut dilakukan lantaran Palembang memasuki PSBB tahap kedua yang telah berjalan sejak 3 Juni hingga 16 Juni 2020, pemkot menilai ada beberapa poin yang perlu diatur ulang dalam PSBB kali ini.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumsel untuk merevisi regulasi tersebut.
“Perubahan yang dilakukan bersifat prinsip, ada beberapa poin yang direvisi, seperti pengaturan jumlah orang dalam satu ruangan,” katanya, Kamis (4/6/2020).
Dia menjelaskan sebelumnya dalam perwali tersebut, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat atau fasilitas umum. Nantinya, pemkot berencana mengizinkan untuk dalam satu ruangan berjumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Misal, dalam satu ruangan itu kapasitasnya 30 orang jadi 15 orang. Saat meeting, misalnya boleh tapi harus berjarak dan protokol kesehatan lainnya wajib selalu dilakukan,” katanya.
Baca Juga
Menurut Dewa, pihaknya memilih pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas diharapkan penerapan physical distancing dapat dilakukan guna mempersiapkan menuju new normal nanti.
“Sementara untuk pemberlakuaan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjut,” jelasnya.
Kemudian, poin lain bila selama pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama 5 jam, sementara pada perubahan untuk sektor usaha boleh beroperasi selama 7 jam.
“Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan. Karena ini bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa kembali menggeliat,” jelasnya.
Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, dia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan.
Dewa mengatakan sanksi yang dikenakan pun bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas hingga pencabutan izin dan denda.
“Untuk sanksi harus melalui proses tindak pidana ringan [tipiring] dulu, makanya kami mengajak pihak penegak hukum dan terkait lainnya,” katanya.