Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Palembang, Pusat Perbelanjaan Kembali Dibuka dengan Protokol Covid-19

Pusat perbelanjaan di Kota Palembang dipastikan aktif kembali mulai Kamis (4/6/2020) dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol Covid-19 pada masa PSBB tahap kedua.
Walikota Palembang Harnojoyo (kiri) bersama Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda (kanan) saat memberikan keterangan terkait evaluasi PSBB di Kota Palembang. /Bisnis-Dinda Wulandari
Walikota Palembang Harnojoyo (kiri) bersama Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda (kanan) saat memberikan keterangan terkait evaluasi PSBB di Kota Palembang. /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pusat perbelanjaan di Kota Palembang dipastikan aktif kembali mulai Kamis (4/6/2020) dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol Covid-19 pada masa PSBB tahap kedua.

Salah satu mal yang menyatakan siap buka kembali adalah Palembang Icon Mal dengan waktu operasional selama 7 jam.

Mal Director Palembang Icon, Coing, mengatakan jam operasional tersebut mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Mulai besok buka, kami telah infokan ke tenant-tenant. Sebetulnya hari ini juga bisa karena kami telah menyiapkan protokol cegah Covid-19 di pintu masuk maupun pintu keluar,” katanya, Kamis (4/6/2020).

Coing mengatakan pengelola mal telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk. Kemudian, pihaknya juga bakal memeriksa pengunjung yang datang secara lebih tertib untuk menerapkan jaga jarak fisik.

Guna memastikan pengawasan pengunjung berjalan optimal, maka pengelola pun menambah jumlah petugas di pintu masuk dan keluar.

“Tak hanya itu kami juga bakal dibantu petugas dari kepolisian/TNI dan gugus tugas penanganan Covid-19 untuk memantau pengunjung yang datang,” katanya.

Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan kepastian operasional pusat perbelanjaan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha. 

“Karena omset mereka sudah berkurang 70 persen [saat PSBB], begitu juga karyawan banyak yang dirumahkan. Ini tidak boleh berlanjut, pergerakan ekonomi harus selaras dengan kesehatan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, pembukaan pusat perbelanjaan dengan pembatasan jam operasional juga telah tertuang dalam peraturan walikota (perwali) yang telah disusun.

“Tidak ada diskriminasi lagi terkait dunia usaha, semua silakan tetapi memerhatikan protokol cegah Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper