Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan bersiap menerapkan kondisi normal baru atau new normal di sejumlah area, terutama di tempat ibadah.
Bupati Kabupaten OKI Iskandar mengatakan langkah menuju new normal tersebut seiring dengan melandainya kurva kasus positif Covid-19 di daerah itu sejak 8 Mei 2020. Bahkan, seluruh kasus positif di wilayah itu nihil dengan hasil uji lab negatif.
“Kita akan lakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah rumah ibadah,” katanya, Rabu (3/6/2020).
Meski tempat ibadah dibuka, Pemkab OKI menekankan agar masing-masing Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) dan jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut dia, pihak masjid perlu menyediakan tempat cuci tangan, dan jemaah pun harus mengenakan masker, bawa sajadah dari rumah, dan jaga jarak.
“Ini sebagai bentuk kewaspadaan. Masjid dibuka ruangnya, tetapi harus tetap jaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah,” kata Iskandar.
Baca Juga
Tahap kedua, kata dia, pemkab selanjutnya akan membuka kembali kegiatan ekonomi, terutama kegiatan ekonomi yang memiliki risiko kecil atau low risk penularan Covid-19 tetapi memiliki dampak ekonomi besar, yakni industri dan perkantoran.
“Terutama di perkantoran, di mana orang yang hilir-mudiknya orang-orang itu saja, lalu di pasar-pasar rakyat dengan menerapkan protokol ketat,” katanya.
Sementara itu, untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah, menurut Iskandar, belum dirumuskan karena diatur oleh Kementerian Pendidikan.
Begitu pula halnya dengan kegiatan keramaian warga, Iskandar mengemukaan, belum mengizinkan acara keramaian, seperti pesta pernikahan.
Dengan diterapkannya relaksasi itu, dia meminta aparat dari TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mendisiplinkan warga dalam beraktivitas agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dibukanya kembali tempat ibadah di OKI mendapat dukungan dari berbagai pihak di kabupaten itu.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten OKI, Ahmad Syukri mengatakan sesuai dengan imbauan Kementerian Agama bahwa masjid dan tempat peribadatan lain memang sudah diperbolehkan melakukan aktivitas.
Namun demikian, dia mengimbau kepada pengurus masjid terutama di perlintasan jalan utama untuk ekstra menerapkan protokol kesehatan.
“Terutama pada masjid-masjid yang berada di perlintasan untuk lebih ketat sementara pada wilayah yang ada kasus positif untuk tetap beribadah dari rumah dulu,” katanya.
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten OKI Muazni meminta pengawasan melekat dari Gugus Tugas Kecamatan dan Desa terhadap penerapan Protokol kesehatan di masjid-masjid.