Bisnis.com, PEKANBARU — Harga sejumlah komoditas pangan di Kota Pekanbaru terpantau masih stabil kendati tetap berfluktuatif.
Adapun, gula pasir menjadi komoditas dengan kenaikan harga yang relatif tinggi dibandingkan dengan bahan pangan lainnya.
Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pkeanbaru, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait dengan melonjaknya harga gula pasir.
"Kita juga me-monitoring harga, memang terjadi kenaikan tapi tidak pada semua kebutuhan pokok. Harga komoditi dasar lainnya [selain gula pasir] masih fluktuatif," kata Ingot, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Senin (27/4/2020).
Adapun, harga gula pasir di pasaran di Kota Pekanbaru saat ini berkisar Rp18.000—Rp19.000 per kilogram dari Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp12.500.
Ingot menjelaskan kenaikan tersebut cenderung diakibatkan oleh berkurangnya pasokan yang masih bergantung pada impor, sementara permintaan selalu ada.
Baca Juga
Namun demikian, secara keseluruhan suplai dan permintaan bahan pokok disebut masih stabil di pasaran selama awal Ramadan ini. Ingot pun menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat selama bulan puasa.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menahan penyebaran Covid-19 juga dinilai sebagai salah satu faktor yang menurunkan permintaan di pasar tradisional saat ini dan mengimbangi pasokan yang tersedia.
Beberapa harga komoditas yang cukup stabil, kata Ingot, di antaranya cabai merah dan bawang merah kendati pergerakannya fluktuatif.
"Memang [pasar] agak sepi, berpengaruh karena masyarakat stay at home,” ujar Ingot.
Dalam kesempatan terpisah, Ingot yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa tempat makan dan restoran masih diizinkan beroperasi pada masa PSBB Pekanbaru.
Adapun, Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan PSBB jam malam yaitu pembatasan pergerakan orang selama pukul 20.00 WIB — 05.00 WIB.
“Peraturan Wali Kota No. 74 Tahun 2020. Rumah makan tetap boleh buka, untuk take away saja. Pembelian langsung, bisa. Tapi untuk konsumsi di tempat tidak dibenarkan. Dibawa pulang," tutur Ingot.