Bisnis.com, BENGKULU – Sebanyak 56 ekor burung yang dilindungi, dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Selasa (31/3/2020).
Jenis burung tersebut di antaranya Cica Daun Dahi Emas 3 ekor, Cica Daun Kecil 1 ekor, Cica Daun Besar 13 ekor, Tangkaruli Sumatera 2 ekor, Takur Api 8 ekor, Serindit Melayu 17 ekor, Betet Ekor Panjang 6 ekor, dan Ekek Layongan 1 ekor.
Selain itu, ada pula burung yang tidak dilindungi antara lain Cica Kopi Melayu 1 ekor, Brinji Gunung 1 ekor, dan Kacembang Gadung 3 ekor.
Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan dalam situasi penanggulangan Covid-19, kesejahteraan satwa untuk layak hidup bebas di alam, jangan sampai terlupakan, dengan tetap menerapkan standar yang dianjurkan pemerintah.
Pihaknya telah melakukan kajian terlebih dahulu untuk lokasi pelepasliaran di TNBBS ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi adalah ketersediaan pakan, air dan pelindung, serta keamanan dari jangkauan manusia.
“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,” ungkap Ismanto dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2020).
Beberapa satwa burung tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di JSI-JAAN Lampung, yang merupakan hasil sitaan.
Kepala BKSDA Bengkulu Donal Hutasoit menambahkan maraknya perdagangan satwa ilegal memerlukan pemantauan intensif.
Data sampai dengan Februari 2020, sedikitnya sekitar 19.175 ekor burung berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan KPH Gunung Rajabasa, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rahman, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
“Kegiatan ini merupakan keseriusan kita semua, untuk menjaga kelestarian satwa liar, dan keseimbangan ekosistemnya, dengan dukungan para pemangku kepentingan,” pungkas Donal.