Bisnis.com, PEKANBARU — Pendanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru akan ditunda dulu selama semester I/2020.
H. M. Noer, Sekda Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa pemerintah Ibu Kota Provinsi Riau ini masih mengutamakan skala prioritas dalam pemakaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada paruh pertama tahun ini.
"Untuk pemakaian APBD yang bersumber dari PAD [Pendapatan Asli Daerah], sekarang kami utamakan pengeluaran rutin dulu seperti gaji pegawai," ujar Noer melalui laman resmi Pemkot Pekanbaru, Kamis (5/3/2020).
Adapun untuk kegiatan lainnya seperti lelang proyek pengadaan barang dan jasa di OPD, lanjut Noer, akan ditunda dulu sembari pemerintah menghitung ulang kemampuan keuangan daerah. Hal itu dianggapnya perlu untuk menghindari terjadinya tunda bayar seperti sebelum-sebelumnya.
Pemakaian APBD dengan skala prioritas ditegaskan Noer telah sesuai dengan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
"Selain itu juga karena kita tidak ingin terutang terus. Untuk itu kita akan lebih selektif dalam meloloskan kegiatan yang dananya dari APBD," ujar Noer.
Baca Juga
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengimbau agar OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru cerdas menggunakan anggaran yang telah diberikan.
Hal itu disampaikan merespons penurunan anggaran operasional tahun 2020 untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
“Memang Dinas PU mengalami penurunan anggaran tahun ini. Tahun lalu saja dengan anggaran sekian, masih kewalahan. Namun, kami minta setiap OPD harus cerdas dalam menggunakan anggaran itu,” kata Firdaus.
Dirinya menambahkan bahwa OPD harus dapat bekerja maksimal walaupun ada efisiensi anggaran. Sekretaris Dareah Kota Pekanbaru sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun diminta untuk menerima anggaran yang ada saat ini untuk diaplikasikan sebaik mungkin.
Pada saat bersamaan, Pemkot Pekanbaru menyebut bakal mencari sumber pendapatan lain supaya saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) nanti tetap dapat menambah anggaran ke OPD.