Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Kota Padang Dukung Pembatasan Waktu Malam bagi Remaja

Perubahan Perda Pemerintahan Kota Padang mewajibkan para remaja sudah harus pulang sebelum jam 23.00 jika tak didampingi orang tua. Untuk hal ini, MUI Kota Padang sepakat, bahkan kalau bisa waktunya dimundurin menjadi pukul 22.00.
RS Jiwa HB Saanin Padang, Sumbar./Antara
RS Jiwa HB Saanin Padang, Sumbar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana DPRD Kota Padang, Sumatra Barat, untuk memberlakukan jam malam bagi remaja didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang. Bahkan, MUI ingin waktu jam malam tersebut lebih pendek ketimbang usulan pemerintah.

Jika DPRD membatasi jam malam remaja sampai pukul 23.00, MUI ingin batasan waktu itu hanya sampai pukul 22.00. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, di Padang, Rabu (26/2/2020).

 "Bahkan kalau bisa, MUI sendiri mengusulkan sampai 22.00 WIB remaja di Padang tidak dibolehkan lagi keluar rumah. Jika tidak ada lagi urusan penting yang harus diselesaikan di luar rumah," kata dia.

Hal itu bertujuan untuk meminimalkan jumlah korban akibat tawuran, balap liar, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada malam hari. "Tentunya jika terus dibiarkan, tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang," kata Duski.

Menurut dia, tidak hanya memberlakukan jam malam bagi remaja. Namun, peranan masyarakat juga penting untuk meminimalkan kasus kenakalan remaja tersebut. "Tentunya ikut mengawasi dan menegur para remaja yang masih berkeluyuran di luar rumah pada malam hari," katanya.

Ia juga mengimbau pada para orang tua supaya memberikan perhatian khusus pada anak-anak dan melarang anak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting yang harus dilakukan pada malam hari di luar rumah.

Sebelumnya, legislator Kota Padang telah menambahkan pengawasan jam malam remaja pada saat revisi peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang.

Menurut ketua Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum akan menambahkan pengawasan jam malam untuk remaja, yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB.

Takaran waktu tersebut degan catatan, yakni jikaremaja  tidak di bawah pengawasan orang tua. Ia juga mengatakan untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang, pemerintah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Untuk itu akan dibentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW terdiri atas 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang berasal dari masyarakat setempat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper