Bisnis.com, MEDAN - Pelaku usaha gadai swasta di Sumatra Utara yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan semakin bertambah.
Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Gadai Senyum Sukacita. Perusahaan mendapatkan surat keputusan izin usaha bernomor KEP-6/NB.1/2020 pada 27 Januari 2020.
Perusahaan beroperasi di Jalan Jamin Ginting No.14, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini dalam pengumuman di laman OJK pada Selasa (11/2/2020).
Pada awal tahun ini, OJK mengumumkan telah menerbitkan izin usaha gadai kepada tiga pelaku usaha gadai swasta di Sumtara Utara pada 27 Desember 2019. Mereka yakni PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Sentral Gadai Persada.
Sebelumnya, Kepala OJK Regional V Sumbagut Yusuf Ansori menyampaikan pihaknya telah mengajukan proses izin usaha 10 entitas pergadaian swasta yang beroperasi di Medan ke kantor pusat OJK di Jakarta.