Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Batam Matangkan Implementasi Penurunan Barang Impor Kena Pajak

Masyarakat yang melakukan pengiriman bisa memberikan informasi barang secara benar.
Kepala BC Tipe B Batam, Susila A Brata saat ditemui di Kantor POS Indonesia cabang Batam, Senin (20/1). Kunjungannya tersebut untuk melihat aktivitas pengiriman barang di sana./Bisnis-Bobi Bani.
Kepala BC Tipe B Batam, Susila A Brata saat ditemui di Kantor POS Indonesia cabang Batam, Senin (20/1). Kunjungannya tersebut untuk melihat aktivitas pengiriman barang di sana./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, BATAM — Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjamin kelancaran penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.04/2019 pada 30 Januari mendatang.

Selain melakukan sosialisasi kepada pelaku pengiriman barang seperti Kantor POS dan perusahaan jasa titip (PJT) lain di Batam, BC Batam juga telah menyiapkan 11 tempat pembayaran sementara (TPS) untuk memperlancar proses pembayar bagi pengiriman barang-barang yang berada di atas nilai yang ditentukan.

“Kami siapkan dari awal Januari (2020), mulai dari diskusi internal untuk proses pembayarannya. Dulu sudah ada, sehingga metode pembayarannya juga sudah ada. Tinggal mekanismenya saja akan kita tentukan,” kata Kepala BC Tipe B Batam, Susila A Brata saat ditemui di Kantor POS Indonesia cabang Batam, Senin (20/1/2020).

Susila melanjutkan, diskusi internal tengah dilakukan. Untuk menentukan seperti apa mekanisme pembayaran di 11 TPS yang telah disiapkan. Dengan harapan, pilihan yang keluar nantinya akan menghadirkan sistem pembayaran yang paling efisien dan memudahkan masyarakat.

PMK 199/2019 ini memuat besaran nilai barang yang dikenai pajak ketika berada di kawasan free trade zone (FTZ). Sementara untuk wilayah Indonesia di luar kawasan FTZ akan dikenai pajak ketika barang masuk dari luar negeri atau impor. Dalam ketentuan PMK No. 199/PMK.04/2019 ini, diubah besaran nilai barang yang sebelumnya USD 75 menjadi USD3 atau barang senilai sekitar di bawah Rp 50 ribu saja.

“Pada prosesnya PMK No. 199/2019 ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Latar belakangnya untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Untuk wilayah FTZ seperti Batam dan beberapa daerah lain di Indonesia yang mendapat pembebasan pajak, akan dikenakan pajak ketika barang akan dikirim ke luar daerah,” kata Susila lagi.

Lebih jauh, Susila berharap masyarakat yang melakukan pengiriman bisa memberikan informasi barang secara benar. Sehingga tidak menghambat proses yang ada, termasuk pembayaran pajak untuk barang yang nilainya di atas USD 3 ini.

Terkait dengan adanya kemungkinan terjadinya pergeseran barang keluar Batam yang tidak prosedural, Susila menjelaskan kalau pengawasan di pintu keluar Batam tetap dijalankan seperti biasa.

Sementara itu, Manajer Marketing Kantor POS cabang Batam, Taufik menuturkan, kejujuran masyarakat memang menjadi penentu akan kelancaran proses pengiriman barang keluar Batam. Jika tidak, potensi penumpukan barang akan terjadi karena mekanisme pembayaran barang yang dikenai pajak ini harus dilakukan.

Di tempat terpisah, Walikota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait dengan kebijakan baru dalam bentuk perubahan nilai barang yang dikenai pajak tersebut. Pihaknya akan meminta solusi kepada Menteri Keuangan terkait dengan tantangan yang dihadapi Batam nantinya.

“PMK 199/2019 yang keluar ini kita coba menghadap beliau (Menteri Keuangan). Kami hanya menerima peraturan menteri ini, tugas kami untuk melaporkan kembali dan meminta solusi atas kebijakan itu,” kata Rudi. (K41)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper