Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seribu Hektare Lahan di Pariaman Telantar

Permasalahan lahan di Sumbar yaitu tanah milik ulayat sehingga diperlukan sosialisasi.
Ilustrasi: Kendaraan melintas bergantian di atas jembatan panel sementara di Batang Kalu, Jalur lintas Padang - Pekanbaru, Kayutanam, Padangpariaman, Sumatra Barat, Minggu (16/12/2018)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Ilustrasi: Kendaraan melintas bergantian di atas jembatan panel sementara di Batang Kalu, Jalur lintas Padang - Pekanbaru, Kayutanam, Padangpariaman, Sumatra Barat, Minggu (16/12/2018)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, PARIAMAN — Wali Kota Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar menyebutkan bahwa di daerah itu terdapat sekitar 1.000 hektare lahan telantar yang merupakan tanah ulayat yang potensial untuk investasi pertanian.

"Letak lahan telantar tersebar di Pariaman, padahal dapat digunakan untuk peningkatan perekonomian," katanya dia saat sosialisasi pemanfaatan tanah ulayat untuk investasi, Rabu (28/8/2019).

Genius mengatakan bahwa peningkatan perekonomian tersebut bisa dicapai dengan pemilik mengelolanya atau menyerahkan pengelolaannya kepada investor dan badan usaha milik desa (Bumdes).

Menurutnya, penyerahan pengelolaan tersebut hampir sama dengan yang dilakukan oleh warga daerah itu pada umumnya yaitu dengan cara bagi hasil, tetapi tidak menutup kemungkinan menggunakan sistem lainnya. "Namun, dimusyawarahkan dulu apakah dikelola sendiri atau diserahkan kepada investor atau Bumdes."

Genius menyadari bahwa permasalahan lahan di Sumbar yaitu tanah milik ulayat sehingga diperlukan sosialisasi agar pemiliknya menggunakan lahannya untuk peningkatan ekonomi, tetapi tidak mengganggu kepemilikannya.

"Jadi, kami mendorong pemanfaatan lahan agar tidak ada tanah yang telantar di Kota Pariaman," ujar Genius.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kota Pariaman Priyaldi mendukung pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan perekonomian warga di daerah itu.

"Namun, permasalahannya sekarang banyak tanah ulayat yang tidak memiliki sertifikat," kata dia.

Piyaldi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kaum sebagai pemilik lahan bingung nama siapa yang akan didaftarkan sebagai pemilik lahan.

Selain itu, lanjutnya, kaum di daerah itu masih kebingungan untuk menentukan batas lahan yang dimiliki sehingga diperlukan peran pemerintah untuk membantu mengatasi hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper