Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Pelanggar Syariat Dicambuk, Salah Satunya Non Muslim

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyelenggarakan uqubat cambuk kepada 11 pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh, salah satunya beragama Budha. Terdakwa non muslim yang berinisial RO dicambuk 27 kali karena terbukti melakukan ikhtilat dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seorang pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis 1  Agustus 2019. Terdapat 11 pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh yang menjalani uqubat cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat dan khalwat./Bisnis-Abdul Hadi Firsawan
Seorang pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis 1 Agustus 2019. Terdapat 11 pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh yang menjalani uqubat cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat dan khalwat./Bisnis-Abdul Hadi Firsawan

Bisnis.com, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyelenggarakan uqubat cambuk kepada 11 pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh, salah satunya beragama Budha. Terdakwa non muslim yang berinisial RO dicambuk 27 kali karena terbukti melakukan ikhtilat dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah mengatakan, warga non muslim yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh boleh memilih untuk diproses secara Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Qanun Jinayat. RO memilih untuk diproses secara Qanun Jinayat dan didakwa 30 kali hukuman cambuk. Namun karena sudah menjalani hukuman tahanan selama tiga bulan, RO dicambuk 27 kali.

"Jadi itu tergantung pilihan dia mau pidana ataupun hukuman cambuk, tidak ada masalah. [RO] dari Medan, pasangan dia orang Islam," kata Aminullah saat diwawancara usai pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (1/8/2019).

RO ditangkap petugas Satpol PP dan WH pada pertengahan Mei 2019 lalu di dalam kamar sebuah hotel di Banda Aceh bersama seorang wanita berinisial NM. RO dan NM itu tidak memiliki hubungan suami-istri yang sah, sehingga melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat menjalani hukuman cambuk, RO terlihat santai. Ia menaiki panggung hukuman dengan mengenakan pakaian putih dan celana jeans. Usai dicambuk, RO turun dan menjalani pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan. Sementara NM dicambuk 27 kali, ia sempat kesakitan dan menangis saat menjalani hukuman.

Selain RO dan NM, ada 9 pelanggar Qanun Jinayat lainnya yang dihukum cambuk, mereka ialah AA dihukum 21 kali cambuk, NA 21 kali cambuk, RR 21 kali cambuk, AR 18 kali cambuk, MI 26 kali cambuk, DP 21 kali cambuk, MI dan RN delapan kali cambuk, dan IH yang dihukum 32 kali cambuk.

Proses cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, berlangsung lancar dan disaksikan puluhan masyarakat setempat. Pantauan bisnis.com, terdapat anak-anak yang ikut menonton proses cambuk, padahal petugas sudah melarangnya sebelum hukuman berlangsung.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, kebanyakan pelanggar syariat Islam ditangkat berdasar laporan dari masyarakat. Ia berharap, masyarakat terus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh agar jumlah pelanggar terus berkurang.

"Karena kita dengan jumlah petugas yang sangat terbatas ini tidak mungkin menjangkau seluruh Kota Banda Aceh. Karena itu peran serta masyarakat ini yang kita butuhkan untuk meminimalisir pelanggar syariat," ujar Muhammad Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper