Bisnis.com, PALEMBANG -- Walikota Palembang Harnojoyo memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang agar dapat mencapai target pendapatan asli daerah atau PAD yang dipatok senilai Rp1,3 triliun.
Harnojoyo mengatakan kontrak kinerja tersebut diberikan kepada para pejabat baru di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Walikota menegaskan, tidak akan segan-segan lagi untuk mencopot jika target yang diberikan tidak tercapai.
"Tadi saya langsung menyaksikan kontrak kinerja dengan pegawai BPPD Kota Palembang. Semoga dengan kontrak kinerja ini, dapat memberikan semangat bagi pegawainya untuk mencapai target," katanya, Kamis (27/6/2019).
Menurut dia, kontrak kinerja menjadi hal penting yang harus diberikan dan telah disepakati antara pimpinan dan bawahan untuk sama-sama mencapai kinerja yang terbaik.
"PAD inilah yang menjadi poros segalanya. Tanpa pendapatan, bagaimana kita bisa melanjutkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya infrastruktur. Makanya, kami harus melakukan kontrak kinerja ini," katanya.
Harnojoyo melanjutkan target PAD Kota Palembang tahun ini mengalami kenaikan sebanyak Rp550 miliar dibanding tahun sebelumnya, sehingga pihak terkait harus berkomitmen untuk mencapai target yang ditentukan tersebut.
Baca Juga
Dalam kesempatan ini juga, Harnojoyo menekankan, agar semua dapat melalui tahapan-tahapan sesuai ukuran yang telah ditetapkan dalam sebuah pekerjaan.
"Ini akan kita terapkan bagi seluruh OPD. Jadi ada target serta plan yang jelas dalam melaksanakan sebuah pekerjaan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin menyampaikan, kontrak kinerja yang diberikan siap dilaksanakan pihaknya.
"Jadi Walikota memberikan kita target selama tiga bulan, untuk mencapai PAD Rp1,3 Triliun," terangnya.
Sulaiman mengaku siap melaksanakan kontrak kerja tersebut. Di mana baginya, dengan adanya kontrak kerja tersebut, maka kinerja yang diberikan akan lebih terukur.
"Harapan kita di bulan Juli target yang diberikan sudah selesai dan di bulan Agustus awal sudah ada kejelasan. Karena 31 September jatuh tempo masyarakat untuk membayar pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," katanya.