Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusak Jalan di Palembang Terancam Didenda Rp1,5 Miliar

Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang merusak jalan karena pekerjaan utilitasnya berupa denda Rp1,5 miliar.
Wakil Walikota Palembang memberikan pemaparan (kanan). JIBI/Bisnis/Dinda Wulandari
Wakil Walikota Palembang memberikan pemaparan (kanan). JIBI/Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang merusak jalan karena pekerjaan utilitasnya berupa denda Rp1,5 miliar.

Wakil Wali Kota Palembang Fitri Agustinda mengatakan sanksi tersebut berdasarkan Permen PU nomor 20/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, bahwa standar operasional prosedur (SOP) perizinan galian dan sanksi jika tidak berizin denda Rp1,5 miliar dan jika pengerjaan tidak sesuai dikenakan uang jaminan.

“Saya tidak akan pandang bulu, siapapun instansinya mau itu PLN, PDAM, SP2J (Sarana Pembangunan Palembang Jaya/BUMD), jika melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Fitri saat rapat galian yang merusak jalan bersama instansi terkait, Rabu (26/6/2019).

Fitri mengatakan, setelah pertemuan dengan semua instansi itu, pihaknya memberikan solusi setiap instansi yang akan melakukan pengerjaan penggalian utilitas dilakukan perencanaan terlebih dahulu.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda meninjau kondisi jalan
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda meninjau kondisi jalan
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda meninjau kondisi jalan

“Jadi dibuat perencanaan, misalnya dalam waktu yang berbeda PLN akan melakukan galian, PGN atau PDAM juga, jadi direncanakan penggaliannya secara bersama dan di waktu yang sama. Sehingga tidak bongkar tutup jalan itu dan dibiarkan rusak,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun para instansi sepakat untuk kerjasama dengan pemerintah, namun ke depan akan kembali dilakukan pertemuan untuk rencana pengerjaan mereka.

“Supaya tidak ada lagi jalan berlubang dan rusak akibat galian.”

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, Ahmad Bastari mengatakan, 153 ruas jalan yang rusak akibat galian dengan total panjang 30,666 kilometer.

Jalan yang rusak tersebut antara lain Jalan Sumpah Pemuda, Sukabangun, Bambang Utoyo, Dwikora, Panca Usaha, Pertahanan, Mayor Salim, Tanjung Barangan. Selain denda Rp1,5 miliar, ada juga jaminan jalan yang rusak akibat pengerjaan. Jaminannya bisa dicairkan oleh PU.

“Sebelumnya, PU akan menghitung volume jalannya, kita bisa cairkan itu kepada pemilik utilitas. Jaminan ini dibuat sebelum izin dan sebelum pengerjaan,” kata Ahmad.

Menurutnya, sejauh ini belum ada yang dikenakan sanksi itu baik denda maupun jaminan. Pihaknya tidak menampik jika sejauh ini mengedepankan toleransi seperti pada 2017-2018 untuk kesiapan Asian Games.

“Setelah Asian Games selesai, kita ada lagi toleransi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper