Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hapus Pungutan Sekolah, Wakil Walikota Palembang Dapat Dukungan DPR

Rencana Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda penghapusan semua bentuk pungutan di sekolah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang.

Bisnis.com, PALEMBANG -- Rencana Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda penghapusan semua bentuk pungutan di sekolah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang.

Dimana, menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palembang, Anton Nurdin, apa yang dilakukan orang nomor dua di Kota Palembang tersebut sangat tepat, ditengah menghilangnya program sekolah gratis yang pernah ada di Kota Palembang.

"Saya sangat mendukung dengan rencana Wakil Walikota yang akan menghapus pungutan di sekolah. Karena, apa yang dilakukan selama ini, bisa memberatkan orang tua siswa terutama dari keluarga tidak mampu," sampainya.

Anton menyampaikan, sudah menjadi hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang (UU).

"Dalam UU sangat jelas, hak warga negara mendapatkan pendidikan. Jadi kita minta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang untuk tidak mentolerir sekolah yang mengambil pungutan," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini juga, Anton juga meminta penyaluran dana BOS tepat sasaran. Sehingga, membantu anak didik dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

"Kurang apalagi, jadi jangan sampai ada pungutan diluat ketentuan dengan tameng Komite," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Lailata Ridha. Menurutnya, pungutan yang membebani siswa harus dihapus.

"Seperti SPP kemudian seragam yang diluar pakaian seragam resmi SD dan SMP," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda terus mensosialisasikan surat edaran Kementrian terkait larangan pungli.

Dimana, adik kandung mantan Walikota Palembang, Romi Herton tersebut meminta tidak ada lagi pungli dengan alasan apapun, dengan bentuk apapun dan apapun itu.

Pemkot melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang lanjutnya, sudah melayangkan surat edaran, kalau kepala komite punya rencana silahkan saja, tetapi jangan membebani orangtua murid.

Jika masih bandel, maka bersama dinas terkait yakni BKPSDM akan memberikan sanksi dan jatuhnya pidana saber pungli, bisa dibawa kejalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper