Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampung Tua di Batam Diharapkan Tetap Berstatus FTZ

Rencana sertifikasi lahan di 37 titik kampung tua di Kota Batam diharapak tidak mengubah status Free Trade Zone (FTZ) yang saat ini melekat pada wilayah tersebut.
 Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi
Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi

Bisnis.com, BATAM-Rencana sertifikasi lahan di 37 titik kampung tua di Kota Batam diharapak tidak mengubah status Free Trade Zone (FTZ) yang saat ini melekat pada wilayah tersebut.

Harapan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawadi dalam pertemuan dengan Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, di Kantor Wali Kota Batam belum lama ini.

Edy menjelaskan, jika status FTZ ini ikut berubah seiring dengan hak milik yang diberikan kepada masyarakat yang mendiami wilayah ini dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang nantinya akan mengelola fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan lahan yang kampung tua yang tak didiami penduduk, maka hal tersebit dikhawatirkan akan menghadirkan persoalan tersendiri.

Masalah ini sudah pernah terjadi di Batam, tepatnya di Kecamatan Belakangpadang yang statusnya tidak masuk dalam kawasan FTZ.

Pada  2017 lalu masyarakat yang tersebar di empat kelurahan tersebut terancam tidak mendapat pasokan makanan dari Batam. Saat itu kapal-kapal yang biasa menyuplai stok pangan di pulau penawar rindu, julukan pulau Belakangpadang ini, ditahan oleh patroli Bea Cukai (BC), karena harus lebih dahulu membayar Pjak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu syaratnya.

Kondisi tersebut, kata Edy kemungkinan akan terulang jika tidak diperhatikan. Masyarakat yang memiliki usaha di kawasan ini tentu akan merasa keberatan karena sebelumnya telah menerima manfaat FTZ ini. Dikhawatirkan mereka akan berlaku sama seperti masyarakat Belakangpadang yang bereaksi terhadap kegiatan BC di tahun 2017 lalu.

“Kalau tidak FTZ , masyarakat yang memiliki usaha di kawasan tersebut harus membayar PPN. Mereka tidak menikmati fasilitas FTZ, kasian mereka," kata Edy menjelaskan.

Untuk tetap berstatus FTZ, BP Batam akan memasukan poin tentang tetapnya status FTZ di 37 titik kampung tua dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

“Karena kalau HPL dihapuskan, otomatis tidak FTZ, jadi kita upayakan tetap FTZ dengan perubahan aturan itu," kata Edy lagi.

Sementara untuk proses pembebasan lahan yang saat ini berstatus HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dari BP Batam seluas 1.849.718 m2 yang ada di kampung tua ini akan dihapuskan oleh BPN.

Sedangkan untuk lahan yang telah melalui mekanisme Pengalokasian Lahan (PL) oleh BP Batam kepada pihak ketiga, akan diselesaikan oleh BP Batam melalui mekanisme pencabutan (revocation).

Untuk PL sendiri, sebenarnya sudah ada PL seluas sekitar 669 hektar dari total 1.103,3 hektar lahan kampung tua ini kepada pihak ketiga.

Lahan itu merupakan sisa dari lahan yang sebelumnya telah berstatus HPL di bawah BP Batam. Akan tetapi, lanjut Edy dalam perjanjian tersebut pihak ketiga memiliki kewajiban untuk pembebasan lahan tersebut, kenyataannya lahan PL tersebut tetap dikuasai oleh masyarakat kampung tua ini.

“Jadi implikasi hukumnya kita tidak perlu melakukan ganti rugi, karena perjanjiannya mereka (pihak ketiga) melakukan pembebasan. Sampai sekarang pembebasan itu tidak dilakukan,” kata Edy lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Bobi Bani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper