Bisnis.com, MEDAN--Kemenangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di Pengadilan Pajak terhadap PT Inalum tahun lalu mendorong Pemprov memasukkan Rp2,3 triliun dalam mata anggaran sebagai salah satu pendapatan pajak air permukaan.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumatra Utara, Agus Tripriyono secara nilai, tunggakan pajak air permukaan itu memang tergolong besar.
Kendati demikian, dia menyebut nilai tersebut sebenarnya lebih rendah bila dilunasi sesuai tahun berjalan. Meskipun permohonan banding PT Inalum telah ditolak, hingga saat ini, belum terlihat intensi perusahaan untuk membayar tunggakan pajak.
Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda No. 1/2011 tentang Pajak Daerah.
"Iya, tahun ini [seharusnya dilunasi] karena potensinya dari yang kami menang pengadilan pajak kemarin," ujarnya beluml lama ini.
Dia menggambarkan, PT Inalum seharusnya hanya membayar Rp400 miliar hingga Rp500 miliar pertahun. Tak lancarnya pembayaran pajak, menyebabkan pihaknya mengenakan denda ditambah akumulasi tagihan pajak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Inalum diwajibkan membayar Pokok Pajak yang masih terutang juga denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
PT Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang beserta dengan dendanya untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015.
"Tunggakan termasuk denda jadinya Rp2,3 triliun," katanya.
Menurutnya, bila tunggakan tersebut bisa dilunasi, realisasi pendapatan bisa naik. Saat ini, penerimaan yang terealisasi sebesar 16% dari total Rp15,3 triliun.
Di sisi lain, nilai tagihan yang dilunasi bakal disalurkan ke daerah yakni tujuh kabupaten/kota di sekitar Danau Toba dan tiga kabupaten yang berada menjadi lokasi operasi yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Tanjungbalai dan Kabupaten Batubara. Seluruh daerah akan mendapat bagian dari pajak air permukaan melalui dana bagi hasil (DBH).
Sebelumnya, pihaknya pun menyalurkan DBH untuk kurang bayar di tahun 2014, 2015 dan 2016 dengan total Rp1,49 triliun.
Adapun, pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga 27 Februari. Perinciannya, cicilan pada Januari dilunasi sebesar Rp908,1 miliar dan Rp579,4 miliar pada Februari.
"Sekarang realisasi penerimaan baru 16%. Nanti kalau sudah dilunasi, langsung dibagikan lagi ke kabupaten/kota," katanya.
Bisnis telah menghubungi Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi Witular untuk meminta keterangan namun belum mendapat respons.