Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar Rp1,19 Triliun hingga Maret 2024

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp1,19 triliun dari target sebesar Rp6,44 triliun atau 18,5%.
Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi/Freepik

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar periode Januari sampai dengan Maret 2024 mencapai Rp1,19 triliun dari target APBN 2024 sebesar Rp6,44 triliun atau 18,5% dari total target.

Kepala Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengatakan realisasi penerimaan pajak itu tumbuh positif 12,98% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adanya kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada awal periode tahun 2024 itu, dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Mulai dari aktivitas ekonomi yang terus membaik diiringi dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan pemberlakuan tarif efektif (TER) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Dari lima jenis pajak, PPh Non migas mengalami capaian tertinggi sebesar Rp624,54 miliar. Proyeksi penerimaan Maret 2024 berada pada angka deviasi sebesar 11,6%.

"Kondisi ini menunjukkan kabar yang baik di hingga tahun 2024 ini," katanya, Jumat (26/4/2024).

Dia menjelaskan secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Maret tahun 2024 cukup baik, didorong oleh kinerja penerimaan pada 4 KPP Pratama di Sumbar yang mengalami pertumbuhan positif. KPP Pratama Solok mengalami kontraksi karena penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.

Pada bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2024, mayoritas semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif 75,2% karena tarif efektif PPh Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari tahun 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif 22.42% seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Orang Pribadi Tahunan.

PPh Badan tumbuh positif 9,61% sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPh Pajak Final tumbuh positif sebesar 11.37% karena adanya kenaikan setoran pada sektor industri pengolahan.

Sementara itu, PPh 23 terkontraksi karena adanya penurunan setoran masa pada sektor konstruksi. PBB terkontraksi karena adanya penurunan setoran jenis pajak PBB Perkebunan sebesar Rp727,8 juta.

Penerimaan bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2024 secara umum mengalami pertumbuhan positif yang ditopang 5 (lima) sektor dominan.

Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif 64.95% karena dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor industri pengolahan tumbuh positif 3.44% seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.

Serta sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif 19.39% seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan pembayaran PPh Badan. Sektor Pengadaan Listrik tumbuh sangat baik 265.07% karena kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon dari PT. PLN atau naik sekitar Rp15,9 miliar dibanding tahun lalu.

"Sedangkan, sektor Perdagangan masih terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor Administrasi Pemerintah," ujarnya.

Dikatakannya penerimaan pajak dari Orang Pribadi berkontribusi 9,45%, mengalami penurunan aktivitas dibandingkan dengan bulan Maret tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan berkontribusi 73,63%, mengalami kenaikan setoran PPh Badan dan PPh Pasal 21. Penerimaan pajak dari Wajib Pajak Pemungut berkontribusi 16,92%, mengalami kenaikan setoran PPN Dalam Negeri.

Direktorat Jenderal Pajak sedang mempersiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS).

Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. Proses bisnis yang akan diotomatisasi mencakup pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan kepada wajib pajak, penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan, hingga proses banding.

Dengan dilakukannya pembaruan sistem administrasi perpajakan ini, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, mempermudah proses administrasi, meningkatkan efisiensi, serta menjaga integritas dan keakuratan data perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper