Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Jargas Palembang Turun, Uang Pelanggan Dikembalikan

Penurunan tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2019.
Jaringan gas rumah tangga./Antara
Jaringan gas rumah tangga./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), BUMD Pemkot Palembang yang mengelola jaringan gas atau jargas, harus menurunkan tarif jargas yang baru saja dinaikkan sesuai rekomendasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Operasional PT SP2J, Anthoni Rais, mengatakan penurunan tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2019.

“Sesuai rekomendasi dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), kami harus mengembalikan harga gas ke tarif semula, termasuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan pelanggan terhitung dari kenaikan per 1 Januari sampai per Maret 2019,” katanya, Senin (25/3/2019).

Dia memaparkan SP2J harus menurunkan kembali tarif jargas kelas I, yakni Rp2.710 per kubik dari sebelumnya Rp4.750 per kubik dan kelas II Rp4.750 per kubik dari sebelumnya Rp7.125 per kubik.

Padahal, kata Anthoni, kenaikan yang dilakukan pihaknya, sesuai dengan harga gas yang dibeli dari Pertamina sebesar Rp4.700 per kubik, sedangkan biaya gas untuk ke masyarakat masih di angka Rp2.710 per kubik.

“Dengan harga murah tersebut seharusnya sejak dari dua tahun lalu sudah kami naikkan. Tapi mau bagaimana lagi, karena kita harus mengacu pada penetapan harga yang sudah ditentukan oleh BPH Migas,” katanya.

Sebelumnya, surat teguran tertulis terkait penerapan harga jargas dari BPH Migas, tertanggal 15 Maret 2019, dengan Nomor 1821/07/Ka BPH/2019.

Hal itupun dibenarkan oleh Direktur Utama PT SP2J, Ahmad Nopan, terkait surat teguran tertulis dari BPH Migas pada PT SP2J, akibat kenaikan tarif jargas yang mencapai 300%.

“Iya kami dapat teguran. Tapi perlu dicatat, PT SP2J menaikkan tarif sudah melakukan sosialisasi melalui surat imbauan, insyaallah per April akan segera dinormalkan kembali,” katanya.

Dia mengemukakan dasar menaikkan tarif jargas, karena berkaca dari daerah lain, seperti, Prabumulih, Ogan Ilir dan daerah lainnya yang sudah menaikkan tarif lebih dulu.

“Palembang belum ditetapkan harga baru oleh BPH Migas, sebagai pembanding kita lihat dari Prabumulih yang sudah mendapatkan ketetapan harga dari BPH Migas, kami harap BPH Migas juga segera mengeluarkan ketetapan harga baru untuk Palembang,” katanya.

Nantinya, terdapat 6.600 pelanggan yang akan diberikan kompensasi akibat kenaikan jargas yang dilakukan pihaknya.

“BPH Migas minta kembalikan ya kami kembalikan, meskipun kami harus merugi, sebab gas yang disalurkan untuk masyarakat memang dibeli dengan harga tinggi ke Pertamina,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper