Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota membentuk empat Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD parkir untuk membenahi dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Palembang, Marta Edison keempat UPTD itu mencakup wilayah, Palembang Utara, Palembang Barat, Palembang Timur dan Palembang Selatan.
“UPTD yang kami bentuk ini sudah berjalan efektif selama satu bulan terakhir,” katanya, Jumat (22/2/2019).
Marta mengatakan,selain untuk meningkatkan PAD, pembentukan UPTD itu juga memudahkan pihaknya untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Adapun keempat UPTD parkir yang dibentuk yakni Palembang Utara meliputi dari Simpang Polda hingga KM 12, ujung kirinya ke Sungai Lais dan ujung Kanannya ke Gandus. Selanjutnya, Palembang Barat meliputi Jalan jenderal Sudirman hingga ke kawasan Musi II.
Kemudian, Palembang Timur meliputi dari kawasan Jenderal Sudirman hingga ke Lemabang dan Palembang Selatan meliputi dari Seberang Ulu I, SU II, Jakabaring, Plaju dan Kertapati.
Baca Juga
“Kewenangan UPTD ini bisa menyelesaikan persoalan keberadaan parkir liar dan menindak keberadaan kendaraan yang parkir bukan dilokasi yang ada izinnya,”katanya.
Saat ini, kata Marta jumlah titik parkir yang mengantongi izin resmi dari pihaknya ada 700 titik.
Dengan harapan adanya UPTD parkir ini pihaknya yakin pengelolaan parkir bisa lebih maksimal lagi.
“Kalau selama ini seluruh parkir itu hanya diurus oleh satu bagian, nah sekarang akan diurus oleh masing masing UPTD jadi tidak keluar dari zona yang sudah ditetapkan,” katanya.
Hanya saja, pejabat yang ditunjuk sebagai pengelola di UPTD ini baru sebatas pelaksana tugas saja. Karena keberadaan UPTD parkir ini belum dilantik Walikota Palembang.
“UPTD ini masih satu kantor dengan Dishub Kota dengan masing masing UPTD di perbantukan sebanyak 20 petugas. Kalau sudah dilantik nanti akan diusahakan memiliki kantor sendiri,”ujarnya.