Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SiCantik Permudah Perizinan di Musi Banyuasin. Silakan Klik dpmptsp.mubakab.go.id

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengembangkan pelayanan perizinan online yang cepat dan memudahkan masyarakat menggunakan aplikasi SiCantik dari pusat.
Layanan perizinan investasi secara online Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dpmptsp.mubakab.go.id
Layanan perizinan investasi secara online Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dpmptsp.mubakab.go.id

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengembangkan pelayanan perizinan online yang cepat dan memudahkan masyarakat menggunakan aplikasi SiCantik dari pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Erdian Syahri, mengatakan penerapan aplikasi SiCantik ini akan memudahkan masyakat dan pengurusan perijinan di Muba sesuai arahan bupati kabupaten itu.

"Aplikasi SiCantik ini dapat mengubah pola pikir masyarakat, bahwa pengurusan izin saat ini sangat mudah dilakukan dan tidak berbelit-belit," katanya, Kamis (24/1/2019).

Layanan izin terpadu Kabupaten Musi banyuasin tersebut dapat diakses di alamat http://dpmptsp.mubakab.go.id.

Selain itu, kata dia, pemohon izin mendapatkan transparansi proses pengurusan izin, karena dapat melacak sejauh mana proses berlangsung.

Sementara, Kasi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Muba, Yunita Indriaty, menambahkan, dengan adanya aplikasi siCantik Cloud, pihaknya menutup aplikasi Simpadu yang selama ini digunakan DPMPTSP Muba.

"Daerah diwajibkan pakai aplikasi ini dan tidak boleh membuka aplikasi sendiri. Ini untuk peseragaman persyaratan dan prosesnya sama dengan pusat," ujarnya.

Diketahui, aplikasi siCantik Cloud ditetapkan berdasarkan Permendagri No 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. 

Disinggung kapan aplikasi siCantik Cloud dapat diimplementasikan secara penuh di Muba, Yunita mengatakan, penerapan aplikasi dapat dilakukan paling lambat awal Februari.

"Setelah Bimtek (bimbingan teknis) ini, dapat langsung diterapkan. Namun implementasi secara penuh baru awal Februari. Di aplikasi siCantik Cloud ini ada 53 izin dan 14 non izin dapat diurus. Ini dapat mendongkrak jenis izin dan mendongkrak terbitnya izin," katanya.

Diketahui, ada 16 cakupan perizinan online yang mulai diterapkan oleh Pemkab Muba melalui DPM-PTSP, yakni diantaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pendirian Sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Mendirikan Klinik, Izin Survey/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan dan  (IUP).

Selanjutnya, Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Kursus, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA), Izin Usaha Industri (IUI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper