Sumsel Integrasikan Jamkesda ke JKN per 1 Januari 2019

Pemprov Sumatra Selatan bakal mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan secara resmi mulai 1 Januari 2019.
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) menandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan tentang  Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional  bagi Penduduk Sumsel/Istimewa
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) menandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan tentang Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Sumsel/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan bakal mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan secara resmi mulai 1 Januari 2019.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya meminta bupati/walikota di Sumsel menindaklanjuti kesepakatanan  tersebut dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan setempat.

“Tindak lanjut itu untuk mencapai cakupan semesta (universal Health Converage/UHC)  selambat-lambatnya enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama,” katanya usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan tentang  Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional  bagi Penduduk Sumsel, Selasa (18/12/2018).

Menurut Deru langkah integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dia menjelaskan dalam regulasi tersebut diatur bahwa pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jamkesda wajib mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Keseharan Nasional JKN)  yang diselenggarakan oleh BPJS.

“Konsekuensinya dari ada Perpres tersebut maka Jamkesda di Sumsel yang selama ini dikenal dengan Jamsoskes, telah diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2019,” tambahnya.

Deru meminta di masa transisi itu seluruh rumah sakit  dan puskesmas di Sumsel tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat  tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum menjadi peserta JKN.

 “Bagi masyarakat  tidak mampu dan belum memiliki kartu  peserta BPJS  tetap dapat berobat. Cukup  dengan menunjukan KTP. Oleh karena itu pihak rumah sakit dan puskesmas  kami minta dapat memberikan pelayanan secara maksimal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper