Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan berencana membuat peraturan daerah atau Perda alih fungsi lahan. Perda tersebut dimaksudkan untuk menertibkan maraknya pembangunan di atas lahan rawa sehingga menyebabkan banjir terutama di Kota Palembang.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Perda alih fungsi lahan diperlukan agar masyarakat, individu dan pengusaha, tidak sembarangan mengonversikan lahan rawa yang ujungnya membuat lahan menjadi tidak bersahabat.
“Rawa itu harus diatur, ada yang boleh ditimbun dan tidak. Provinsi akan siapkan Perda, jadi kita atur,” katanya, Rabu (14/11/2018).
Deru mengemukakan perda tersebut tak hanya mengatur di Kota Palembang melainkan di kabupaten/kota lain yang ada di Sumsel.
Dia menegaskan pemprov ingin mempertahankan daerah resapan air untuk mengantisipasi terjadi banjir saat musim penghujan tiba.
“Saya pikir ini belum terlambat dan kita harus berbuat. Sambil menunggu Perda lahir kita bisa buatkan Pergub dulu,” katanya.
Menurut Deru, langkah membuat regulasi tersebut merupakan upaya pemprov untuk mendukung Pemerintah Kota Palembang yang sedang menanggulangi banjir di Ibu Kota provinsi itu.
Dia memaparkan banjir telah membuat sebagian besar jalan utama di Palembang tergenang air sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas berupa kemacetan yang panjang.
"Saya sudah komunikasi dengan Wali Kota Palembang. Ada beberapa hal yang terungkap dan tak bisa mereka selesaikan kecuali dengan bantuan pemprov,” katanya.
Deru mengatakan dukungan itu termasuk juga pembebasan lahan untuk saluran bendungan dan pompa yang sudah tak mampu menampung air.
“Kita akan bantu Wali Kota, sebab kebutuhan mereka banyak sementara dana terbatas,” katanya.
Tak hanya di Kota Palembang, terkait musibah banjir Deru juga mengaku segera membuka komunikasi dengan kepala daerah di kabupaten dan kota lainnya di Sumsel.