Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemkot Palembang optimistis target raihan pajak bumi dan bangunan atau PBB senilai Rp142 miliar bisa terpenuhi seiring adanya program pelunasan PBB tanpa denda hingga akhir bulan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja, mengatakan bagi wajib pajak yang telat melunasi PBB setelah September 2018 maka akan dikenai denda 2% per bulan.
"September ini bulan puncak pelunasan PBB jadi kalau nanti masyarakat baru melunasi bulan 10 [Oktober] maka kena denda 2% per bulan," ujarnya, Senin (17/9/2018).
Shinta mengatakan pihaknya memproyeksi bakal ada tambahan pendapatan dari PBB senilai Rp65 miliar sampai dengan akhir bulan ini.
Adapun realisasi penerimaan PBB yang sudah tercatat sebanyak Rp77 miliar sehingga target Rp142 miliar diyakini dapat tercapai sebelum akhir tahun 2018.
Sebelumnya, BPPD Kota Palembang mencatat jumlah wajib pajak baru PBB di Palembang terus tumbuh seiring perkembangan kota itu yang tergolong pesat.
Baca Juga
Shinta mengatakan jumlah WP PBB saat ini sebanyak 306.297 meningkat dari sebelumnya akhir Desember 2017 sebanyak 302.375 WP.
"Jadi wajib pajak baru PBB bertambah sebanyak 3.922. Dan ini masih akan terjadi penambahan," jelasnya.
Shinta menerangkan, jumlah wajib pajak baru PBB ini memang terus meningkat setiap tahun, karena banyak wilayah yang berkembang dan pertumbuhan penduduk. Apalagi saat ini Palembang menjadi tuan rumah Asian Games, tentu ini cukup berpengaruh.
"Saat ini Palembang terus berkembang, dan beberapa daerah baru mulai berkembang dan jumlah penduduk tentu meningkat," katanya.