Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Angkutan Online di Sumbar Minim Peminat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemilik dan pengusaha angkutan dalam jaringan (daring) di daerah itu untuk segera bergabung dalam perusahaan atau koperasi sebagai salah satu syarat mengurus izin operasional.
Angkutan daring harus bergabung dengan badan hukum seperti koperasi sebagai syarat beroperasi.
Angkutan daring harus bergabung dengan badan hukum seperti koperasi sebagai syarat beroperasi.

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemilik dan pengusaha angkutan dalam jaringan (daring) di daerah itu untuk segera bergabung dalam perusahaan atau koperasi sebagai salah satu syarat mengurus izin operasional.

"Saat ini yang telah kita keluarkan izinya baru satu perusahaan di Bukittinggi. Kita dorong yang lain segera mengurus izin," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Senin (5/3/2018).

Beberapa pengusaha pernah datang ke DPM PPT untuk menjajaki syarat pengurusan izin angkutan daring. Namun hingga saat ini belum ada yang melanjutkan hingga proses perizinan.

Padahal waktu yang diberikan bagi pengusaha angkutan daring itu hanya tiga bulan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan dalam jaringan (daring/online) dikeluarkan pada akhir Januari 2018.

Artinya April 2018 sanksi untuk angkutan daring yang tidak memiliki izin operasi akan diberlakukan.

Maswar mengatakan sesuai Pergub itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengajuan izin operasional angkutan daring diantaranya akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir, bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP badan hukum, Surat keterangan domisili badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus, bermaterai dan ditangatangani pimpinan perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper