Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya 50% Pelanggan Telkomsel Sumbagteng yang Terdaftar

Menjelang akhir masa pendaftaran nomor seluler sesuai aturan pemerintah, Telkomsel mencatat hanya 50% pelanggannya di wilayah Sumatra Bagian Tengah yang sudah melakukan registrasi.
Antara Foto
Antara Foto

Bisnis.com, PEKANBARU -- Menjelang akhir masa pendaftaran nomor seluler sesuai aturan pemerintah, Telkomsel mencatat hanya 50% pelanggannya di wilayah Sumatra Bagian Tengah yang sudah melakukan registrasi.

GM Sales Regional Sumbagteng Telkomsel Ihsan mengatakan dari 14 jutaan pelanggan di area Sumbagteng baru 50% yang melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya sehingga pihak Telkomsel terus mengingatkan pelanggan untuk segera memanfaatkan waktu lima hari ini untuk segera mendaftar ulang.

"Pada registrasi prabayar ini pelanggan harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang saat ini berlaku," katanya Jumat (23/2/2018).

Telkomsel menurut dia sangat berterimakasih kepada semua pelanggan yang telah melakukan registrasi secara benar dengan menggunakan data NIK dan KK secara benar dan berhak.

Bahkan untuk mengapresiasi pelanggan yang melakukan registrasi ulang, Telkomsel telah memberikan benefit berupa bonus melimpah dimana bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang, Telkomsel akan memberikan paket internet 10 GB, 150 menit, dan 75 SMS hanya dengan Rp10.

Dijelaskan, Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar proses registrasi pelanggan prabayar ini berjalan dengan lancar.

Begitu juga mengenai informasi yang dibutuhkan maupun pelanggan yang ingin didampingi dalam melakukan registrasi data pelanggan.

Sebelumnya disebutkan batas akhir registrasi SIM card prabayar dipastikan tidak akan diperpanjang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

\Pendaftaran kartu seluler akan berakhir lima hari lagi atau pada 28 Februari ini sehingga bagi yang belum, harus segera melakukannya.

"Informasi dari Kemenkominfo yang kami terima, tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi. Untuk itu kami kembali mengimbau dan mengingatkan pelanggan untuk segera meregistrasi kartu prabayarnya," kata Ihsan.

Merujuk pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 pelanggan kartu prabayar wajib registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper