Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I masih mempunyai instrumen lain untuk mendongkrak kepatuhan Wajib Pajak bila PMK 165 belum juga memberi dampak lebih signifikan.
Menurut Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya, apabila setelah diberikan fasilitas kemudahan dan langkah-langkah yang persuasif, Wajib Pajak ternyata kepatuhannya masih kurang, mereka akan mengambil langkah represif sesuai dengan aturan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan sampai dengan penyidikan dan jika ini benar-benar dilakukan maka Wajib Pajak yang terkena akan menanggung sanksi yang berat," tegasnya, Senin (27/11/2017).
Kalau Wajib Pajak tidak bisa patuh, didukung dengan data yang valid dan relevan, maka mereka akan melakukan tindakan pemeriksaan.
"Kalau memang perlu dipaksa, kami akan paksa dengan kewenangan yang kami punya."
Kendati demikian, Kanwil DJP Sumut I masih optimistis pemberlakuan PMK Nomor 165/2017 dapat mendongkrak tingkat kepatuhan membayar pajak di wilayah kerjanya sampai dengan 100%.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar, mengungkapkan pihaknya meyakini dengan adanya fasilitas kepada wajib pajak serta dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, tingkat kepatuhan akan meningkat.
"Dengan adanya aturan baru ini, kami optimis (tingkat kepatuhan pajak) dapat mencapai angka kepatuhan 100%," ujarnya.
Menurut dia, tingkat kepatuhan Wajib Pajak sebelum pemberlakuan Amnesti Pajak di wilayah kerjanya hanya sekitar 75%. Dan setelah kebijakan Amnesti Pajak diberlukan, tingkat kepatuhan meningkat menjadi lebih dari 83%.