Bisnis.com, MEDAN - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I membagikan konverter kit secara gratis ke para nelayan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Domestic Gas Manager Marketing Operation Region I C.D Sasongko dalam keterangan pers mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan pembagian 169 paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil di Labuhan Batu pada Kamis (2/11).
"Ini sebagai bagian dari pelaksanaan program konversi BBM ke bahan bakar gas, khususnya bagi para nelayan di seluruh Indonesia," kata dia.
Penyerahan paket dilaksanakan secara simbolis oleh C.D. Sasongko dan dihadiri Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu serta Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Patuan Alfon S.
Menurut C.D Sasongko, hingga kini Pertamina secara konsisten mendukung program pemerintah, khususnya dalam setiap penugasan yang diberikan seperti program konversi.
Dalam program konversi, Pertamina mendistribusikan paket perdana LPG 3 Kg kepada 169 nelayan kecil di Labuhan Batu, Sumatra Utara. Meski pembagian paket ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak Oktober 2017, tetapi bagi Sumut ini yang pertama kalinya.
Dia menjelaskan, pemanfaatan LPG untuk bahan bakar kapal nelayan kecil dapat menjadikan biaya melaut para nelayan menjadi lebih hemat dan efisien. Dengan begitu, penggunan LPG memberikan nilai manfaat ekonomi yang signifikan bagi nelayan kecil.
Sebagai gambaran, dengan penggunaan LPG, penghematan bahan bakar ditaksir mencapai 50%. Selain lebih hemat dari sisi ekonomi, penggunaan LPG juga lebih ramah lingkungan terhadap ekosistem laut.
Adapun paket yang dibagikan ke nelayan Labuhan Batu terdiri dari regulator untuk tekanan tinggi pada tabung LPG dan regulator untuk tekanan rendah untuk tabung LPG. Kemudian selang karet untuk mesin, tabung LPG 3 KG serta konverter kit BBM ke BBG dan mesin kapal.
Distribusi paket perdana LPG 3 KG di Labuhan Batu merupakan bagian dari penugasan Pemerintah kepada Pertamina untuk konversi BBM ke bahan bakar gas bagi nelayan sejak 2016. Dengan payung hukum Perpres Nomor 126/2015 tentang Penyediaan dan Penetapan Harga LPG untuk kapal perikanan Bagi Nelayan Kecil.