Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akhirnya meneken penetapan Upah Minimum Provinsi, tepat di hari berakhirnya tenggat waktu sesuai aturan, yakni pada 1 November.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut Ilyas S Sitorus mengungkapkan, Gubernur Tengku Erry telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp2.132.188,68,- melalui Surat Keputusan tertanggal 1 November 2017.
"SK tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2018 dan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018," ujarnya di Press Room Kantor Gubernur, Rabu (1/11/2017).
Menurut dia, besaran UMP tersebut merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Dalam SK Gubsu nomor 188.44/575/KPTS/2017 ditetapkan juga bahwa UMP sebesar Rp2.132.188,68 tersebut adalah besaran upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunya masa kerja 0-1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
Namun, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, dilarang untuk menguranginya atau menurunkan angka upah.
Adapun perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP dapat merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Fransisco Bangun mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kenaikan 8,71%.
"UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71% dibandingkan dengan 2017 yang hanya Rp1.961.354,69."
Itu artinya, dari sisi nominal, UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp170.833,99.
Dia menjelaskan, proses penetapan UMP Sumut 2018 diawali dengan Rapat Dewan Pengupahan Sumut yang menyepakati metode pengusulan upah minimun dengan menggunakan formula perumusan upah minimum yang diamanatkan dalam ketentuan pasal 44 angka (2) PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Selanjutnya Dewan Pengupahan merumuskan usulan UMP 2018 dengan menggunakan komponen KHL yang melekat pada UMP 2017 dan data tingkat inflasi nasional year on year bulan September 2016-September 2017.
Kemudian data persentase pertubuhan Produk Domestik Bruto Nasional Kuartal III dan IV 2016 serta Kuartal I dan II 2017.
Berdasarkan data yang ada, lanjutnya, Dewan Pengupahan pada 24 Oktober 2017 melaksanakan rapat pengitungan usulan UMP 2018 dengan hasil sebesar Rp2.132.188,68.