Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah mengoperasikan suatu aplikasi digital bernama e-STS untuk mengelola dan mengevaluasi data-data penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Aplikasi e-STS (Surat Tanda Setoran) ini melibatkan integrasi data antara Bank Sumut dengan Pemkot Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Penerima Pajak dan Retribusi lainnya.
"Dengan adanya sistem aplikasi ini, diharapkan masalah-masalah yang mungkin selama ini dialami terkait standarisasi format-format dan laporan penatausahaan keuangan, kontrol dan evaluasi data rekening umum kas daerah akan dapat terselesaikan dengan baik," jelasnya, Minggu (6/8/2017).
Pembangunannya dilatarbelakangi pengalaman BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah, yang selama ini seringkali sulit mendapatkan data penerimaan yang akurat dari setiap SKPD di lingkungan Pemkot Medan.
Kondisi ini mengakibatkan terkendalanya evaluasi hasil penerimaan, terutama terkait dalam data pencapaian dan target.
"Itu sebabnya aplikasi ini fokus pada dua hal, yakni bagaimana mendapatkan data penerimaan yang akurat dan evaluasi atas data-data yang diberikan," ujar Wali Kota.
Aplikasi ini menggunakan sistem host to host antara aplikasi CMS Bank Sumut dengan e-STS Pemkot Medan yang terkoneksi secara online dan realtime berbasis web serta akan terintegrasi dengan aplikasi e-Budgeting Pemkot.
Aplikasi ini diharapkan juga dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, terutama terkait dengan sistem penatausahaan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.