Bisnis.com, MEDAN - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengingatkan para anggotanya untuk segera mengurus sertifikasi untuk pegawai yang bertugas melakukan penagihan.
Harry Hermana, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan perusahaan pembiayaan wajib mengantongi sertifikat bagi pegawai yang menangani penagihan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI).
"OJK akan terus memantau perusahaan pembiayaan tersebut karena jatuh tempo sertifikasi yang diatur OJK sampai 19 Nopember 2017," ujarnya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, di salah satu hotel di Kota Medan, Kamis (20/7/2017).
Dia menjelaskan, kewajiban sertifikasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dan dalam pelaksanaannya, OJK bertindak sebagai pengawas apakah perusahaan pembiayaan sudah menunaikan kewajiban itu atau belum.
Hal itu dikemukakan karena baru separuh atau 50% dari jumlah anggota APPI Cabang Medan yang saat ini sudah memperoleh sertifikat tersebut.
Sedangkan jumlah anggota APPI Medan baru sebanyak 33 dari 55 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di kota ini.
Lebih jauh dikatakannya, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan sebanyak tiga kali.
Diikuti dengan pembekuaan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha bila ketiga peringatan tersebut tidak juga diindahkan.