Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Profesi, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Ingatkan Anggota

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengingatkan para anggotanya untuk segera mengurus sertifikasi untuk pegawai yang bertugas melakukan penagihan.
Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2014 di Medan, 20 Juli 2017./JIBI - Yoseph Pencawan
Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2014 di Medan, 20 Juli 2017./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengingatkan para anggotanya untuk segera mengurus sertifikasi untuk pegawai yang bertugas melakukan penagihan.

Harry Hermana, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan perusahaan pembiayaan wajib mengantongi sertifikat bagi pegawai yang menangani penagihan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI).

"OJK akan terus memantau perusahaan pembiayaan tersebut karena jatuh tempo sertifikasi yang diatur OJK sampai 19 Nopember 2017," ujarnya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, di salah satu hotel di Kota Medan, Kamis (20/7/2017).

Dia menjelaskan, kewajiban sertifikasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dan dalam pelaksanaannya, OJK bertindak sebagai pengawas apakah perusahaan pembiayaan sudah menunaikan kewajiban itu atau belum.

Hal itu dikemukakan karena baru separuh atau 50% dari jumlah anggota APPI Cabang Medan yang saat ini sudah memperoleh sertifikat tersebut.

Sedangkan jumlah anggota APPI Medan baru sebanyak 33 dari 55 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di kota ini.

Lebih jauh dikatakannya, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan sebanyak tiga kali.

Diikuti dengan pembekuaan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha bila ketiga peringatan tersebut tidak juga diindahkan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper