Bisnis.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 menggelar sosialiasi penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, di salah satu hotel di Kota Medan, Kamis (20/7/2017).
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5, Mulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang sekitar 70 perusahaan dalam kegiatan sosialisasi.
Dari jumlah itu, mayoritas di antaranya berkantor pusat di Jakarta dan hanya beberapa dari mereka adalah perusahaan yang berbasis utama di Medan. Seperti PT Sarana Sumut Ventura dan PT Capella Multidana serta unit-unit usaha pengelola dana pensiun seperti yang dimiliki Bank Sumut.
Muyanto mengaku, waktu pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan OJK Regional 5 telah direncanakan sebelumnya atau sudah diprogramkan. Sekaligus menjadi kegiatan berskala nasional yang juga dilakukan oleh kantor-kantor regional lain, secara simultan.
"Kami kebetulan saja hari ini, bukan karena banyaknya perusahaan pembiayaan yang tidak melakukan tata kelola yang baik di wilayah ini," ujarnya di sela-sela acara sosialisasi.
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan hanya bentuk dari aktivitas formal. Setelah POJK 30 terbit, otoritas sudah melakukan sosialisasi kepada para direksi perusahaan pembiayaan di tingkat pusat.
Namun, karena mereka juga memiliki kantor-kantor cabang di wilayah-wilayah yang berada di bawah kantor regional OJK, maka sosialisasi peraturan tersebut diteruskan ke daerah, termasuk Sumatra Utara.
Kantor OJK Regional 5 sendiri membawahi tujuh provinsi di wilayah Sumbagut, yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Riau, Kepri dan Jambi.
"Kebanyakan (perusahaan pembiayaan) di Medan kantor wilayah, kantor cabang. Supaya mereka juga memiliki pemahaman yang sama dengan komisaris dan direksi di kantor pusat."