Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban papan-papan reklame bermasalah di sepanjang 13 ruas jalan di daerahnya, Senin (10/7/2017).
Proses penertiban melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja, petugas Dinas Perhubungan dan para pegawai instansi Pemda setempat. Sejumlah alat berat juga dikerahkan dalam kegiatan ini.
"Sudah terlalu lama kami memberikan toleransi. Jadi tidak ada toleransi," tegas Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang ikut terjun dalam penertiban.
Dia mengatakan, papan-papan rekame tersebut dibongkar karena berdiri di ruas-ruas jalan yang dilarang didirikan papan reklame. Di Kota Medan, ada sebanyak 13 ruas jalan yang dilarang didirikan papan reklame, termasuk di seputaran Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Rahmatsyah.
Akhyar berujar, masih ada papan reklame yang belum mengalami pembongkaran paksa. Dia mengingatkan kembali kepada pemiliknya untuk membongkar sendiri papan reklame tersebut sebelum petugas melakukan pembongkaran paksa secara tiba-tiba, seperti yang sedang mereka lakukan.
Dalam kegiatan itu, awalnya petugas membongkar papan-papan reklame berukuran kecil. Namun berikutnya, mereka membongkat juga papan-papan reklame ukuran besar, termasuk milik supermarket, rumah makan dan hotel.
Pemilik rumah makan dan swalayan sempat meloby petugas untuk menunda pembongkaran, tetapi petugas menolaknya dan pembongkaran kembali dilanjutkan. Meski berjalan lancar, kegiatan penertiban tak urung membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan.
Karena itu petugas memutuskan proses pembongkaran dilanjutkan kembali pada malam hari, khususnya terhadap papan-papan reklame berukuran jumbo, agar kemacetan tidak bertambah parah.