Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mulai mengintensifkan tindakan tegas kepada para pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya secara liar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak dengan melakukan pengembokan ban mobil yang diparkirkan tidak pada tempatnya.
Tindakan itu dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Selasa (9/5/2017). Yakni di Jalan Diponegoro, Jalan S Parman, Jalan Putri Hijau dan Jalan Iskandar Muda.
Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan kemacetan yang belakangan kerap terjadi di kotanya.
Pihaknya meyakini parkir liar menjadi salah satu biang keladi terjadinya kemacetan. Tindakan penggembokan ban mobil dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudinya.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menggembok ban sejumlah mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan dan menunggu pemilik mobil datang untuk selanjutnya dilakukan penilangan.
Bagi mobil yang tidak kunjung didatangi pengemudinya, langsung dibawa petugas dengan cara diderek.
Menurut Renward Parapat, penertiban ini merupakan kegiatan rutin Dishub Kota Medan dan akan terus mereka lakukan, terutama pada ruas-ruas jalan yang sering mengalami kemacetan.
"(jalanan yang lain) Tinggal menunggu giliran saja, penertiban ini akan terus kami lakukan."
Dia mengaku pihaknya telah memasang tanda larangan parkir di sejumlah ruas jalan yang rawan terjadinya kemacetan. Namun rambu yang dipasang belakangan ini raib tanpa diketahui keberadaannya.