Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan memilih untuk menggunakan skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk merealisasikan transportasi massal LRT.
Hal ini kian jelas dengan ditandatanganinya Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada proyek infrastruktur Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk Transportasi Kota Medan, pada Jumat (5/5/2017).
"Ini merupakan bagian dari upaya pemkot merealisasikan transportasi massal perkotaan," ujar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di sela penandatanganan MoU.
Dikatakan, kepadatan lalu lintas di Medan terus meningkat. Terlebih, pertumbuhan kendaraan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektivitas sistem jaringan jalan.
Karena itu, Pemkot Medan menelurkan kebijakan untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu seperti yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan Tahun 2031.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 38/2015 tentang KPBU, Pemkot menggunakan skema itu untuk merealisasikan proyek.
Proyek ini akan ditawarkan kepada badan usaha yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara, serta menyerahkan kembali infrastruktur pada akhir masa kerja sama.
Infrastruktur ini diharapkan dapat memicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lain di Kota Medan dan terintegrasi dalam satu kawasan Mebidangro.
Eldin juga memohon kepada kemenkeu, kemenhub dan Pemprov Sumut agar dapat mengawal rencana ini dan dapat diusulkan menjadi proyek prioritas dan strategis nasional.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, penyediaan fasilitas ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu pemda mengembangkan infrastruktur.
Adapun permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari Pemkot Medan merupakan usulan pertama yang telah disetujui menteri keuangan.