Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kericuhan Hardiknas Medan, KontraS Sumut Kecam Tindakan Polisi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatra Utara mengecam amburadulnya proses hukum oleh polisi atas penangkapan sejumlah mahasiswa di Kota Medan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  (KontraS) Sumatra Utara mengecam amburadulnya proses hukum oleh polisi atas penangkapan sejumlah mahasiswa di Kota Medan.

Amin Multazam Lubis, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut mengatakan, pihaknya menilai polisi telah bersikap diskriminatif dan sewenang-wenang terkait dengan penanganan kericuhan aksi mahasiswa pada Hari Pendidikan Nasional pada Selasa (2/5/2017) di depan kampus Univesitas Sumatera Utara.

"Salah satu bentuknya yakni menutup akses bagi tim hukum untuk bertemu dengan para mahasiswa yang ditahan," ujarnya, Jumat (5/5/2017).

Perilaku tidak koperatif ini sangat disayangkannya, karena mendapatkan pendampingan hukum adalah hak bagi setiap tersangka, tanpa terkecuali.

Hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak untuk dikunjungi dan menghubungi pihak keluarganya (pasal 60), serta hak-hak lain yang melekat padanya sesuai dengan konstitusi.

Oleh sebab itu, lanjutnya, apa yang dilakukan Polrestabes Medan dalam membatasi akses yang terkesan menyembunyikan keberadaan para mahasiswa yang ditahan adalah praktik pelanggaran hak asasi manusia.

Terhitung dua hari pasca-penangkapan pada Rabu (3/5/2017), sampai saat ini tim kuasa hukum mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) belum bisa bertemu langsung dengan mahasiswa yang ditangkap.

Pada hari pertama, polisi beralasan sedang menjalani pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan di hari kedua, setelah tiga dari 6 orang mahasiswa dan 1 Warga Sipil yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum juga belum diberikan akses bertemu langsung.

Tim kuasa hukum juga sempat kesulitan saat ingin mendapatkan tanda tangan untuk surat kuasa, polisi tidak bersedia memberitahukan di mana keberadaan para mahasiswa yang ditahan.

Yang lebih mengherankan, katanya lagi, para mahasiswa ditahan di sel tahanan Unit Ranmor dan surat kuasa harus diserahkan melalui Panit Ranmor untuk diteken ke para mahasiswa tanpa bisa bertemu secara langsung.

Karena itu, KontraS Sumut meminta kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM untuk segera mengevaluasi kinerja Polrestabes Medan, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga negara bagi para mahasiswa yang ditangkap.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper