Bisnis.com, PEKANBARU - Pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Riau mendukung aturan BI Checking yang diwajibkan selama proses pengajuan pembelian rumah, komersil atau subsidi.
Ketua REI Provinsi Riau Amran Tambi mengatakan tahapan BI Checking sudah menjadi aturan baku dari pemerintah khususnya perbankan.
"Soal BI Checking sebagai tahapan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) itu sudah aturan baku atau SOPnya, jadi kami tetap mendukung dan tidak bisa mengubah itu," katanya kepada Bisnis Senin (13/3/2017).
Tambi menjelaskan proses BI Checking merupakan tahapan analisa kelayakan calon debitur pembiayaan rumah dari perbankan.
Dengan adanya tahap ini, bank melihat rekam jejak calon konsumen rumah khususnya yang berhubungan dengan pinjaman ke bank.
Selain itu juga bisa dilihat apakah calon konsumen tersebut mampu membayar angsuran pinjaman kredit yang bakal disalurkan nantinya.
"Kami melihat BI Checking juga menjadi kontrol dari perbankan supaya angka kredit macetnya tidak terus bertambah."
Sementara itu, proses jalannya pembangunan program Sejuta Rumah di Provinsi Riau terus berlanjut.
Tambi mengatakan pekan lalu pihaknya sudah bertemu dengan gubernur, juga melakukan audiensi dengan Pansus DPR soal RTRW Riau.
Pada dua agenda itu telah ditekankan bahwa proses pengesahan rencana tata ruang dan wilayah Riau sudah rampung dan bakal segera disahkan pada akhir Maret.
"Kami sudah lega karena semua pihak merealisasikan komitmen untuk mengesahkan revisi RTRW Riau di akhir Maret ini."