Bisnis.com, MEDAN - Riak gejolak yang muncul di Kawasan Industri Medan terkait dengan pembayaran tarif perpanjangan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Pengamat Ekonomi Sumut Vincent Wijaya melihat masalah ini muncul didasari adanya kerancuan hukum, bukan besaran biaya. Menurut dia, PT KIM tidak memiliki payung hukum yang jelas dalam menetapkan pungutan penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB.
"Setahu saya, PT KIM menetapkan pungutan hanya berdasarkan legal opinion atau pendapat ahli. Saya sudah pernah bertanya kepada ahli hukumnya, penetapan biaya untuk itu boleh saja, tapi besarannya tidak bisa begitu saja," katanya, Rabu (8/3/2017).
Dia yakin masalah ini bisa melebar ke industri yang lain mengingat pada tahun ini sampai dengan 2018 akan ada lagi perusahaan-perusahaan di KIM kehabisan masa berlaku HGB.
Karena itu dia berharap Direksi dan pemegang saham PT KIM mengeluarkan kebijakan yang lebih baik untuk mengantisipasi gejolak yang berpotensi terjadi di KIM akibat pengenaan biaya ini.
Seperti dengan meninjau ulang penetapan pengenaan biaya sebelum memiliki payung hukum yang jelas. PT KIM menurutnya bisa mengeluarkan kebijakan sendiri karena penetapan biaya tersebut dikeluarkan hanya dengan keputusan Direksi.
Untuk diketahui, komposisi pemegang saham PT Kawasan Industri Medan (Persero) adalah Pemerintah Pusat 60%, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara 30% dan Pemerintah Kota Medan memiliki 10%.
PT Medan Tropical Canning Industries memersiapkan gugatan hukum terkait dengan kewajiban pembayaran dalam penerbitan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Medan.
Jun Cai, Kuasa Hukum PT Medan Tropical Canning Industries (MTCI) mengungkapkan saat ini kliennya tengah menimang untuk mengajukan gugatan kepada PT Kawasan Industri Medan (Persero).
Jun Cai menegaskan kliennya berkeberatan membayar dua kali dalam proses penerbitan rekomendasi HGB di KIM.
"Karena dalam UU, untuk pengurusan perpanjangan menurut PP No.40/1996, untuk memperpanjang HGB hanya harus membayar PNBP, tidak ada diatur membayar uang seperti yang diminta PT KIM."
Namun, PT Kawasan Industri Medan (Persero) menegaskan tetap pada pendiriannya mengenakan tarif rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para tenant.
Plt. Direktur Utama PT KIM (Persero) Daly Mulyana mengatakan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang melayangkan gugatan ke pengadilan.
Dan pihaknya mempersilahkan tenant lain untuk menggunakan hak hukumnya terkait dengan proses perpanjangan HGB.
Pihaknya memaklumi keberatan industri untuk melakukan pembayaran karena menganggap terlampau besar.
Namun PT KIM akan tetap pada pendiriannya untuk mengenakan pembayaran 25% dalam penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB.