Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT MTCI akan Gugat Tarif Rekomendasi Perpanjangan HGB Kawasan Industri Medan

PT Medan Tropical Canning Industries memersiapkan gugatan hukum terkait dengan kewajiban pembayaran dalam penerbitan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Medan.
Fasilitas pergudangan di Kawasan Industri Medan./kim.co.id
Fasilitas pergudangan di Kawasan Industri Medan./kim.co.id

Bisnis.com, MEDAN - PT Medan Tropical Canning Industries memersiapkan gugatan hukum terkait dengan kewajiban pembayaran dalam penerbitan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Medan.

Jun Cai, Kuasa Hukum PT Medan Tropical Canning Industries (MTCI) mengungkapkan saat ini kliennya tengah menimang untuk mengajukan gugatan kepada PT Kawasan Industri Medan (Persero).

"Gugatan PT Medan Canning sedang dipersiapkan," kata dia, Rabu (8/3/2017).

Dijelaskan, masalah ini bermula dari adanya perjanjian penggunaan lahan antara kliennya dengan PT KIM selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Industri Medan.

Dalam perjanjian tersebut, investor diberi hak pemanfaatan lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu 30 tahun dan diwajibkan membayar semacam uang ganti rugi.

Uang ganti rugi ini dihitung berdasarkan per meternya. "Tapi itu bukan ganti rugi untuk peralihan hak. Di dalam perjanjian, disebutkan uang ganti rugi."

Dalam ketentuan, apabila diterbitkan HGB di atas HPL, maka harus dibuat semacam perjanjian terlebih dahulu. Dan berdasarkan perjanjian tersebut, kliennya memohon ke kantor pertanahan untuk diterbitkan sertifikat HGB.

Setelah terbit HGB, dalam klausula perjanjian penggunaan tanah tercantum bahwa apabila berakhir HGB dapat diperpanjang sesuai prosedur hukum. Dan ketika berakhir 30 tahun masa HGB dan ingin memperpanjang, harus ada persetujuan dari pemegang HPL, yakni PT KIM.

Ketika itu, lanjut dia, PT KIM mengeluarkan kebijakan melalui keputusan Direksi bahwa dalam penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB, tenant harus membayar biaya.

Yakni sebesar 25% dikalikan luas lahan dan dikalikan lagi dengan harga pasaran lahan. "Itu sekitar tahun 2014 keputusannya."

Jun Cai menegaskan kliennya berkeberatan membayar dua kali dalam proses penerbitan rekomendasi HGB di KIM.

"Karena dalam UU, untuk pengurusan perpanjangan menurut PP No.40/1996, untuk memperpanjang HGB hanya harus membayar PNBP, tidak ada diatur membayar uang seperti yang diminta PT KIM."

Menurut dia, kondisi ini menjadi dilema bagi perusahaan untuk mendapatkan kepastian hukum karena sudah melakukan pendekatan-pendekatan secara musyawarah dengan PT KIM. Namun sampai saat ini belum menemukan titik temu.

"Jadi jalan keluarnya, untuk kepastian dan perlindungan hukum kepada investor, perusahaan mengajukan gugatan ke pengadilan."

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper